Pemerintahan

Camat Jusuf Ansyori Lantik Dua PAW BPD Mojogede, Balongpanggang

Teks foto : Camat melantik dua anggota BPD PAW

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Balai Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dilaksanakan Pelantikan
Dua (2) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan oleh Camat. Selasa (25/05/2021) pagi.

Dua orang PAW BPD Andrianto dan Sugianto, yang dilantik Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, yang disaksikan Kepala Desa Mojogede Ngadiono, Danramil 0817/09 Balongpanggang Kapten Inf A. Salami, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Perangkat desa setempat dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori mengatakan, kepada PAW BPD yang dilantik agar saling membantu dan bersatu bersama kepala desa dalam kemajuan desa, sesuai dengan fungsinya.

“Kalau ada keluhan dan aspirasi masyarakat untuk ditampung dan dimusyawarahkan dengan kepala desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Jadi BPD harus saling berkesinambungan dengan kepala desa dan perangkat desa,” terangnya.

Kami mohon untuk segera, bisa membantu untuk membangun Desa Mojogede.

Ingat sumpah itu tidak hanya di ucapkan, namun dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Desa Mojogede terlebih kepada Allah SWT. Tambahnya.

Kepala Desa Mojogede Ngadiono, dalam sambutannya berpesan,” Kepada dua PAW BPD Andrianto dan Sugianto, marilah kita tetap bersinergi dengan Pemerintah Desa, Masyarakat untuk membangun desa. Tetap bersatu dan bersinergi, karena tanpa sinergitas kita bukan apa-apa,” Katanya.

Kades juga menambahkan adanya isu miring mengenai dana yang dipergunakan untuk pelantikan, karena kabar miring ini sampai ke telinga saya.

“Untuk itu saya mohon apabila ada yang menanyakan dana Pekantikan saya berharap langsung ke Balai Desa”. Pinta Ngadiono dengan polosnya.

Kades juga memintah kepada masyarakat untuk mensukseskan SDGs. Karena dengan kejujuran bapak ibu sekalian untuk mengisi data, berarti dapat membantu Pemerintah untuk menentukan langkah dalam pembangunan. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close