Hukum dan Keamanan

24 Tersangka 3 C digulung Polres Gresik

Teks foto : 24 Tersangka 3 C digulung Polres Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Sebanyak 24 orang tersangka kasus tindak kriminalitas 3C (Curanmor, Curat dan Curas) berhasil digulung jajaran Polres Gresik. Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat ungkap kasus selama Bulan Maret-April 2021.

Adapun rinciannya, 10 tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), dua kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan delapan kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Total kami mengamankan 11 tersangka Curat, tiga tersangka Curas dan 10 tersangka Curanmor. Sebagian ada yang baru sekali beraksi sudah tertangkap, sebagiannya lagi sudah beberapa kali beraksi,” ujar AKBP Arief Fitrianto, Senin (10/5/2021).

Menurut Kapolres Gresik dalam menjalankan aksi curanmor, para tersangka rata-rata menggunakan kunci T. Setelah berhasil sepeda motor curian dijual ke penadahatau orderdilnya dijajakan secara online.

“Untuk curas rata-rata tersangka mengincar perempuan yang berkendara sendirian,” jelasnya.

Dari total 20 kasus dengan 24 tersangka itu, aparat mengamankan sejumlah batang bukti. Di antaranya 10 motor curian, dua aki, dua diesel, uang tunai, sejumlah HP dan peralatan mencuri.

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close