Peristiwa

Kedapatan Bawa Sabu 14.86 Gram, Seorang Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

Teks foto : Tersangka pembawa Sabu -sabu

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Sabu), Rabu (28/4/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paursubbag Humas Bagops Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pelaku pengedar sabu berinisial “S” (36) warga Desa Pamola’an Kec. Camplong Kab. Sampang.

“Pelaku ditangkap saat di tepi jalan Patimura Gg. Trunojoyo RT. 02 RW. 17 Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang, posisi sendirian.” ujar Ipda Andrias Shinta.

Setelah melakukan penangkapan petugas segera melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dengan total keseluruhan berat kotor sabu sebanyak 14,85 Gram.

“Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.” terang Shinta.

Ipda Andrias Shinta menjelaskan barang bukti sabu 14,86 gram tersebut terbagi dalam beberapa tempat. Sebuah kantong plastik (kresek) warna hitam berisi 7 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, sebuah dompet warna hitam diantaranya berisi 13 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berbagai ukuran.

“Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Shinta (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close