Hukum dan Keamanan

Sehari Dua TKP Kasus Narkotika Terselesaikan Oleh Jajaran Satresnarkoba

Teks foto : Tiga pelaku kasus narkotika dua TKP

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Dua TKP terkait kasus narkoba terselesaikan dalam satu hari, pelaku semuanya masih berusia belasan tahun. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana, menyimpan, menguasai, atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu, Kamis (04/02/2021).

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M Si, melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo SH dalam hal ini berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) di Dua TKP dalam sehari, TKP di dalam kamar kost alamat Jl. Bengawan Solo, kelurahan Jogoyudan, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang. Dan TKP di dalam rumah YAP alamat Perumnas Jatiroto, desa Jatiroto, kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba AKP Ernowo SH mengatakan, bahwa pelaku sebanyak dua orang di TKP rumah kost Lumajang dan satu orang di TKP Perumnas Jatiroto, ketiga pelaku masih berusia belasan tahun, inisial YFR, Laki-laki, Umur 18 tahun 10 bulan, Islam, Pelajar, SMP (Lulus), Indonesia/Jawa, alamat Perum Baru Nyeoran, desa Kaliboto Lor, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang. DM, Laki-laki, Umur 17 tahun 8 bulan, Islam, Pelajar, SMP (lulus), Indonesia/Jawa, alamat dusun Sembon, desa Jatiroto, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang. Dan YAP laki-laki, umur 18 tahun, agama Islam, pelajar SMP (lulus), Indonesia/Jawa, alamat Perumnas Jatiroto, desa/kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang.

“Ditangkap di dalam kamar kost sdr YFR, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti di dalam kamar sdr YFR, saat ini tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan sdr YAP ditangkap dirumahnya, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut diatas”, ujar Ernowo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP kost2an berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu, dengan berat kotor 0,27 gram. Dan di TKP Perumnas berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu, dengan berat kotor 0,36 gram. Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.

1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna silver, dengan nomor simcard 087879630XXX, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna hitam, dengan nomor simcard 087872719XXX, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol P-6131-MN dan 1 (satu) buah korek api jenis gas warna hijau. Dan di Perumnas, satu buah HP merk Realme warna biru dengan nomor simcard 08247917XXX, satu buah pipet kaca dan dua buah korek api jenis gas warna hitam dan biru.

Atas perbuatannya tersangka YFR dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan YAP dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close