Peristiwa

Polres Lumajang Lakukan Klarifikasi Undang Para Kades Diduga Terkait Tipidkor

Teks foto : Kasatreskrim polres Lumajang AKP Masykur

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang melakukan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa kabupaten Lumajang, sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan diundang ke polres guna kepentingan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan dimohon untuk hadir dan memberikan klarifikasi, Kamis (31/12/2020) bulan kemarin.

Dalam hal ini adalah berdasarkan Surat Perintah tugas nomor : Sp.Gas/428/Xll/RES.1.24/2020/Satreskrim, tanggal 28 Desember 2020, perihal permintaan fotokopi dokumen dan klarifikasi. Menurut sumber berita dari polres, bahwa terkait polisi melakukan undangan klarifikasi terhadap para kades sekabupaten Lumajang mendasari pada pengaduan yang terbit ke Polda, ke BPK kemudian tembusan Polda, Polda memberikan petunjuk kepada Polres untuk melakukan klarifikasi.

Dikatakan Kasatreskrim polres Lumajang AKP Masykur saat dikonfirmasi awak media, bahwa dalam klarifikasi adalah mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Kami sifatnya klarifikasi itu meminta kepada para kades memberikan salinan data yang kami butuhkan, salinan data jadi bukan yang asli. Semua terkait hal kegiatan aktivitas sesuai dengan pengaduan dari pak Basuki (Advokat), jadi itu saja”, ungkap Masykur, Rabu (13/01/2021) di ruang kerjanya.

Saat ditanya terkait bentuk pengaduan, Masykur menjelaskan, “Kami sebenarnya tidak menerima pengaduan itu, pengaduan itu langsung ke BPKRI, tapi kan ditembuskan ke kepolisian tentunya. Kami tetap melaporkan bahwa kita sudah melakukan langkah-langkah pada Polda, hasil klarifikasi kepada para kades kemarin. Itu sebagai langkah kita sudah melakukan tindakan kepolisian sebagai langkah awal klarifikasi kita”, jelas Masykur.

“Yaitu keterangan terkait dengan apa yang menjadi materi sesuai yang diminta oleh pak Basuki, tentunya beberapa hal terkait TKD (Tanah Kas Desa). Kita undang semua para kades sekabupaten Lumajang, ada daftar hadirnya kok. Sudah kita klarifikasi semuanya, mengawali kemarin kami minta ketua AKD, Sekretaris dan beberapa perwakilan kades untuk hadir ke tempat kami adalah agar mereka koperatif intinya seperti itu saja. Kalau hasil pertemuan kami tentunya sepakat untuk koperatif, para kades intinya itu. Memenuhi apa yang menjadi permintaan dari klarifikasi kami selaku penyidik, terkait dengan hal-hal itu kan ada mekanisme. Dari masing-masing data yang kami peroleh nanti tentunya perlu dipelajari, apakah disitu ada indikasi, mungkin secara keseluruhannya, mungkin administrasinya kita koordinasi dengan Inspektorat. Kalau untuk kades yang lama ditangani Pidsus”, pungkas Masykur.

Disisi lain, GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) kabupaten Lumajang juga menanggapi hal tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, ketua DPD GMPK Lumajang, Guntur Nugroho mengatakan, bahwa terkait hal ini dirinya juga bersurat ke KPK adalah sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi tindak pidana korupsi yang ada di Lumajang. Mulai dari permasalahan pelaku korupsinya, perbuatan korupsinya sampai penegakan hukumnya bagi kami memprihatinkan”, ujar Guntur.

“Yang pertama kita buktikan, adalah munculnya surat panggilan kepada ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang oleh polisi, yang disitu dituliskan dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa sekabupaten Lumajang ini sangat memalukan”, pungkas Guntur. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close