Lakukan Perbuatan Asusila Ditangkap Polisi
Teks foto: Tersangka J E Efendi pelaku tindak asusila
LUMAJANG, DORRONLUNENEWS.COM – Tim Kuro Satreskrim bersama unit PPA Polres Lumajang, berhasil ungkap kasus perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan dari laporan pihak korban, tanggal 21 September 2020 pukul 12.00 WIB. Dari hasil penyelidikan oleh tim Kuro Satreskrim polres Lumajang dan Unit PPA, pada tanggal 13 Oktober 2020 tersangka berhasil ditangkap.
Pihak korban melaporkan dengan bukti laporan, LP-B/211/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang, 21 September 2020. Korban: Rajendra Arya Putra Pratama (14th), pelajar, Islam, Alamat Jl Joyoraharjo No 227 A kelurahan Merjosari, kecamatan Lowokwaru, kota Malang. Bersama saksi, Sucik Inayah (50th), ibu rumah tangga, Islam, alamat dusun Sukorejo, desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Pelaku: Jolly Efendi (39th), Islam, karyawan swasta, alamat dusun Wringincilik, desa Pulo, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil ditangkap di Salon JJ miliknya di dusun Wringincilik, RT 04/RW 09, desa Pulo, kecamatan Tempeh. Dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dikatakan AKP Masykur kepada awak media, bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada korban. Dirinya memasukkan tangannya kedalam celana korban, kemudian memegang kemaluan korban lalu menggerakkan maju mundur. Setelah itu korban diajak kebelakang oleh tersangka dan dijanjikan akan diberi uang 20 ribu.
“Akan tetapi korban tidak mau, selanjutnya korban pergi pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Dan untuk tindakan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan kepada tersangka/sidik tuntas. Dan membawa tersangka ke Mako Polres Lumajang”, pungkas Masykur. (Jiwo/Lono)