Hukum dan Keamanan

Sempat DPO, Bandar Shabu Asal Kecamatan Sokobanah Keok Di Tangan Satnarkoba Polres Sampang

Polres Sampang

Teks foto : Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra sedang Menunjukkan barang bukti Bersama Tersangka yang jadi DPO

 

MADURA, DORRONLINENEWS.com – Satuan  resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sampang kembali meringkus Pengedar barang haram jenis shabu shabu asal Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang madura jawa timur.

Dalam prees rilisnya, Rabu (15/01/2020) Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan Muhammad Hamzah di tangkap di rumahnya di dusun lembung sokobanah daya.

“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka shabu shabu sebanyak 9,34 gram, timbangan elektronik,34 plastik klip bening dan sendok shabu”. Jelasnya,

Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang pihaknya tidak main main.

“Akan kami babat habis para budak narkoba, apalagi tersangka juga sebelumnya sudah masuk dalam Daptar Pencairan Orang (DPO) jelasnya.

Mantan Kapolres Trenggalek ini juga bilang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka juga di ancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara” Tutur kapolres yang punya darah madura ini.(awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close