Ekonomi dan Bisnis

Satgas Pengawas Koperasi Harus Punya Kompetensi.” Bagaimana Satgas Koperasi Lumajang ?.”

Teks Foto : Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno

LUMAJANG, DORRONPLINENEWS.COM – Apakah Kabupaten Lumajang Satgas Pengawasan Koperasi sudah Kompentesi ? Dalam rangka pengawasan yang komprehensif terhadap koperasi, maka dipandang penting memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi.

Hal ini dilakukan Kementerian Koperasi dan kemarin September 2020, yang diikuti Satgas Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Usaha Simpan Pinjam

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno, koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan intermediasi yaitu menghimpun dana, mengelola dana, dan menyalurkan dana, maka harus diatur ketat, dikendalikan dan diawasi dinilai kinerjanya dan diberi sanksi atas pelanggarannya maka anggota Satuan Tugas harus memiliki kompetensi.

“Kegiatan bimtek pengawasan koperasi dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta kapasitas yang diharapkan akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan,” kata Suparno.

Lanjutnya, pengawasan terhadap KSP/USP, Kopdit dan KSPPS/USPPS harus mengandung unsur pembinaan jadi bukan semata-mata audit dan penilaian atas fakta dan data.

Pada masa mendatang ujarnya, salah satu cara terbaik dalam melakukan pengawasan adalah pengawasan berbasis teknologi informasi (IT) sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah, transparan dan akuntabel.

“Budaya dalam keterbukaan informasi dan komunikasi akan memberikan kemudahan bagi pengawas internal maupun eksternal untuk melakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih efektif,” sebutnya.

Suparno memaparkan, berdasarkan database online data sistem Kemenkop dan UKM per September 2020 jumlah koperasi sebanyak seluruh Indonesia 152.714 unit yang terdiri dari 127.627 unit non KSP dan 23.551 unit KSP, jadi total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no 9 Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres No. 62 tahun 2015 tentang Kemenkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kumperindag Provinsi jatim Muhamad, jumlah koperasi yang ada di provinsi jatim posisi Juni sebanyak 1.274 unit. Namun hanya 829 unit koperasi yang aktif selebihnya 445 unit koperasi yang tidak aktif, dikarenakan tidak didukung dengan manajemen yang baik serta serta ditunjang dengan SDM yang andal dan berkualitas.

“Upaya peningkatan SDM melalui Bimtek pengawasan koperasi kami anggap sangat penting karena merupakan amanat UU untuk pengembangan koperasi. Selain itu, melalui bimtek kemampuan SDM Pembina koperasi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan koperasi,” paparnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Asdep Pemeriksaan Kelembagaan Yusuf Khairullah, Asdep Pemeriksaan USP, A.H. Gopar, Asdep Penilaian Kesehatan Asep Komarudin, Asdep Sanksi Budi Suharto dan Pejabat Eselon III Kementerian Koperasi dan UKM. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close