Polsek Ujungpangkah Laksanakan Giat Penindakan Para Pengguna Jalan, Yang Tidak Bermasker
Teks Foto : Polsek Ujungpangkah Apel sebelum melakukan Giat Laksanakan Inpres No 6 tahun 2020
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di jalan Raya Pangkah Wetan, kecamatan Ujungpangkah, kabupaten Gresik dilaksanakan giat penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, utamanya pengguna jalan yang tidak memakai masker. Senin (21/09/2020)
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH mengatakan bahwa giat ini dilakukan sebagai upayah untuk mengimplementasikan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
Hal ini kami lakukan, karena sudah saatnya melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar yang tidak menggunakan Masker.
Hasil Giat ini yang diperoleh diantaranya tegoran 26 orang dengan hukuman push up p, Tertulis 31 orang.
Kapolsek juga berharap agar masyarakat mematuhi terhadap protokol kesehatan. Utamanya sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak jika terdapat kerumunan, dan selalu menggunakan Masker.
“Hal inilah yang penting untuk dilakukan, untuk menjaga sebaran covid-19 yang lebih luas lagi, di kecamatan Ujungpangkah.
Kepada para petugas yang melaksanakan dilapangan, hendaknya berbuat santun, terhadap para pelanggar protokol kesehatan, balaslah dengan senyuman walaupun saudara di caci maki. (Lono)