Peristiwa

Diduga Keberadaan Tambak Udang PT LUIS Resmi Sesuai Prosedur

Teks foto : Agus Sulistiono saat tunjukkan data Kepada Wartawan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Aturan terkait kegiatan usaha tambak udang di desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar kecamatan Pasirian , kabupaten Lumajang, PT LUIS sudah jalankan sesuai prosedur yang ada. Berkaitan dengan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat setempat di wilayah lokasi tambak. Bukti-bukti data dibeberkan melalui audensi dengan DPRD kabupaten Lumajang, (01/09/2020).

Bagaimana dengan kompensasi terhadap masyarakat Selok Awar Awar dan Selok Anyar?, Agus Sulistiono selaku direktur operasional PT LUIS mengungkapkan dengan detail saat dikonfirmasi awak media usai acara Audensi. “Kami mengawali dengan kompensasi, kompensasi itu dihitung permeter garapan, bukan permeter tanah. Setelah kami berikan kompensasi, ada tanda terima bermaterai, diketahui oleh kepada desa dan camat. Kita tidak lanjuti ke BPN untuk pertimbangan lokasi, pertimbangan teknis sebelum memperoleh izin lokasi. Pertimbangan teknis, pun tidak semudah yang kita bayangkan. Pertimbangan teknis itu melalui beberapa prosedur yang melelahkan juga”, ungkap Agus.

“Beberapa kali presentasi di balai desa, di kantor DPMPTSP sehingga terbitlah Ijin Pertimbangan Teknis. Setelah turun ijin pertimbangan teknis, kami turun lagi untuk mendapatkan izin lokasi. Ini juga melalui prosedur yang sulit, diuji apakah dokumen yang telah diajukan itu valid, benar apa tidak. Setelah dianggap valid dan benar baru diturunkan izin lokasi. Dan izin lokasi itu pun kita harus mengajukan lagi ke HGU. Karena HGU itu bukan kepemilikan. Ini hanya penguasaan. HGU kami diberikan dengan waktu 30 tahun. Setelah itu diperpanjang bisa”, ujar Agus.

Ditanya soal luasan tanah yang ditangani PT LUIS dijawab Agus, bahwa di Selok Anyar secara keseluruhan 27 hektar. Sedangkan yang di Selok Awar-Awar, termasuk yang melewati tanah garapan Salim Kancil cuma 1,8 hektare. “Andaikan kami pun tidak memanfaatkan ini tidak apa-apa. Yang kedua soal Cemoro Seru, Cemoro Sewu di luar batas kami, jadi kami tidak ada urusan dengan Cemoro Sewu. Lokasinya di luar garis batas kami di selatannya, tidak masuk di PT. LUIS. Cuman kepala desa dan masyarakat memohon kepada kami untuk diberikan akses jalan dari tanah Perhutani masuk ke Cemoro Sewu, berarti ini membelah tanah. Untuk itu, kami tadi sudah sampaikan ke pimpinan komisi”, tambah Agus.

Kalaupun itu di dalam rapat jajaran direksi kami menyetujui, berarti kami merubah peta bidang. Ada perubahan gambar, karena di gambar kami menyatu, kalau dipotong jalan kan terpisah. Tentunya kita proporsional saja. Karena kami awal berinvestasi lahan itu, mohon maaf, gak rata gitu”, tutur Agus, sambil dia memperlihatkan HGU nya sampai tahun 2048 (30 tahun), terhitung sejak tahun 2017.

Dia juga menyampaikan, selain memberikan kompensasi berupa uang kepada masyarakat, PT LUIS juga memberikan SK sebagai karyawan tetap. “Kami juga memberikan SK sebagai karyawan tetap di perusahaan kami. SK itu diserahkan kepada kepala desa masing-masing. SK itu mengacu pada si penggarap. Saya sebagai Direktur Operasional bertanda tangan di situ mengangkat yang bersangkutan, diketahui oleh kepala desa. Jadi, tidak ada pengingkaran. Ada 40 orang/ warga di dua desa ini”, pungkas Agus.

Di sela -sela wawancara, dia kemudian memperlihatkan tanah yang digarap Salim Kancil. Bahwa tanah tersebut tidak masuk di PT LUIS, tidak ada urusan dengan tanah Salim Kancil. Ketika ditanya soal ada kerusakan lingkungan oleh PT LUIS, Agus kembali menegaskan, bahwa PT LUIS di lokasi itu sudah mereklamasi. Yang tadinya lahan itu berlobang-lobang, diameternya luar biasa lebarnya dan dalamnya bekas galian pasir telah diuruk. Bukan hanya meratakan, tapi juga meninggikan. Sehingga posisinya dengan urukan lebih tinggi punya PT LUIS di lokasi itu.

Kalau alasan konservasi, konservasi itu domainnya Dinas Lingkungan Hidup. PT LUIS sejak awal sudah didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menata AMDAL, UKP, IPL nya. Kalau yang namanya konservasi itu adalah hutan lindung milik Perhutani. Ini namanya hutan konservasi. Dan semua lahan milik Perhutani tidak diperbolehkan diserahkan kepada swasta. Jadi, karena kesalah pahaman, mungkin kekurang pahaman semua mengakibatkan permasalahan yang komplek di masyarakat. Perlu diketahui, Komisaris PT LUIS Suharsono Sujono ini asli putra daerah Pasirian, jadi bukan orang luar, begitu penjelasan Agus. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close