Opini

Hati-hati, Penerapan Kekarantinaan Mandiri Dapat Berakibat Hukum

A. Fajar Yulianto (Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

Teks Foto : A. Fajar Yulianto (Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

GRESIK, DORRONLINENEWS.com -Kita tahu kasus Covid-19 merupakan kejadian luar biasa, yang dapat membahayakan dampak kesehatan lintas wilayah atau negara, salah satu penanggulangan harus diakui salah satunya adalah penerapan kekarantinaan bagi wilayah atau daerah.

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional…”
dan pada Pasal 16 ayat (2) dan (3) pada pokok intinya Kekarantinaan sebagaimana dimaksud hanya dilaksanakan oleh Pejabat karantina kesehatan melalui Penetapan oleh Menteri.
Artinya Penetapan status Kekarantinaan berupa pembatasan gerak ini adalah Hak penuh wewenang Pemerintah pusat.

Maraknya pembatasan gerak terhadap masyarakat yang diberlakukan secara mandiri oleh daerah atau lingkungan masing-masing yang di putuskan oleh pemerintah setempat khususnya ditingkat Kota hingga Desa atau di bawahnya hal ini harus hati-hati !! akan sangat berpotensi berakibat hukum karena tidak punya payung hukum apalagi dengan penetapan pembatasan gerak tersebut dapat menimbulkan ketidaknyaman hingga berdampak pada timbulnya kerugian yang dialami oleh orang dan atau warga masyarakat setempat.

termasuk Semisal penetapan kekarantinaan /pembatasan gerak disebuah lingkungan sampai adanya sekelompok orang melakukan pemeriksaan diri, identitas, Penggeledahan, menahan seseorang sampai menyita dokumen (KTP dll) ini adalah sebuah pelanggaran hukum, karena yang punya wewenang untuk itu semua ada pada penyidik Kepolisian atau Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu (Pasal 85 UU Nomor: 6 tahun 2018).

Maka kami mengingatkan, boleh kita waspada, dan melakukan langkah langkah preventif tapi jangan sampai menimbulkan persoalan baru yang dapat menimbulkan resiko hukum baik pidana maupun Perdata bagi pejabat yang menerapkan pembatasan Gerak tersebut yang berdampak terhadap ketidak nyamanan warga masyarakatnya sendiri hingga merasa dirugikan.

Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD juga harus segera tanggap akan konsekuensi kampanye dalam rangka menahan penyebaran Vovid-19 ini dengan anjuran *dirumah saja* , hal ini cepat atau lambat akan dapat berdampak Gejolak Sosial karena bagi Saudara saudara kita yang penghasilannya dari hasil kerja harian akan semakin berat untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya. ***

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close