Peristiwa

Larangan Penjualan Buku LKS Di Sekolah Tidak Diindahkan Para Oknum Guru Pendidik

Teks Foto : Buku LKS Yang masih Numpuk di Rumah Agen

LUMAJANG, DORRONLINEnews.com – Oknum guru pendidik masih banyak di Lumajang yang memanfaatkan buku LKS menjadi ajang bisnis. Meski larangan untuk tidak boleh bekerjasama dengan penerbit atau melakukan penjualan buku LKS di sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, tetapi masih banyak yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan menekuni bisnis tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya wali murid yang mengadu kepada awak media terkait penjualan buku LKS yang masih marak sekali di lakukan oleh pihak sekolah yang bekerja sama dengan penerbit. Dari hasil investigasi awak media, banyak ditemukan buku LKS yang beredar di wilayah kabupaten Lumajang, yaitu di kecamatan Kedungjajang, Jatiroto, Lumajang, dan diduga di kecamatan yang lainnya juga ada, (15/08/2020)

Ada variasi dalam kisaran harga, di Kedungjajang 10 ribu, di kecamatan Jatiroto kisaran harga 20 ribu, lebih aneh lagi di wilayah kecamatan Lumajang meskipun Buku LKS dari penerbit yang sama, akan tetapi harga tiap sekolah berbeda-beda dengan kisaran harga antara belasan sampai 20 ribu.

Menurut beberapa wali murid yang tidak mau disebut namanya, bahwa harga yang di tentukan oleh sekolah tidak sama dengan harga yang di tempat les putra putrinya.

“Saya heran buku LKS yang di jual oleh sekolah sama di les tempat anak saya lebih murah di tempat les hanya 12 ribu sedang di sekolah 20 ribu padahal bukunya sama persis”, Terangnya.

Sekretaris Komisi Nasional Pendidikan ( Komnasdik) Kabupaten Lumajang, Bawon Sutrisno S Sos dan juga selaku ketua cabang LPKNI kabupaten Lumajang menyayangkan, menurutnya sudah jelas di larang di peraturan pemerintah (PP), peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang juga melarang.

“Larangan penjualan buku LKS itu kan sudah jelas di pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan, aturan tersebut juga tercatat di Permendikbud No 08 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan satuan pendidikan”, Jelas Bawang saat dikonfirmasi
awak media.

Menyikapi maraknya penjualan buku LKS di kabupaten Lumajang Bawon juga mengharuskan untuk menanyakan dana Bos Da dan dana Bos reg sekolah tersebut.
“Ini perlu dikaji dan merupakan PR bagi kami yang notabenya Komnasdik selaku peduli pendidikan, ke transparan, dana Bos harus di pertanyakan”, tegas Bawon.

Sedangkan menurut Drs Agus Salim M Pd selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang, dikatakan tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih menjual buku LKS, dan kadindik tidak pernah merekomendasi kepada penerbit buku LKS. “Saya selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang, akan menindak tegas bagi sekolah yang masih menjual buku LKS, tidak ada toleransi. Saya tidak pernah merekomendasi pernerbit, karena kami punya progam Made In Guru yang mana guru lebih profesional dalam hal mengajar atau mendidik siswa”, pungkas Agus, dalam pemberitaan sebelumnya. (Jiwo/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close