Pemerintahan

Didesak Warga Pengembang Akhirnya Serahkan Fasum-Fasos Kepada Pemerintah Daerah

Teks Foto : Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menyerahkan salinan surat perjanjian kepada Kepala Desa Sumput, Sutaji dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Asluhul Alif, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Kamjawiyono, Camat Driyorejo, Narto dan juga seluruh warga Perumahan Sumput Asri.

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Ratusan warga yang bermukim di perumahan Griya Sumput Asri merasa lega. Sebab sebelumnya diketahui telah terjadi permasalahan antara warga dan pihak pengembang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) di wilayah perumahan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gresik

Permasalahan bermula saat warga setempat merasa bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang ada.

Warga setempat mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah mempertanyakan sikap pengembang yang dirasa acuh tersebut dengan mendatangi kantor dan menemui pihak terkait. Namun upaya warga tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang.

“Sebab berkaitan dengan pemeliharaan harusnya menjadi kewajiban pihak pengembang. Namun pihak pengembang sepertinya mengabaikan hal itu,” ujar salah seorang warga setempat.

Bahkan beredar rumor bahwa warga perumahan berencana melakukan aksi unjuk rasa jika masih belum ada respon.

Mendengar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik segera bertindak melakukan upaya responsif dan meredam rencana warga tersebut. Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada.

Tim melakukan verifikasi dengan mengkaji secara admistratif data fasum-fasos di perumahan tersebut. Kemudian dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data.

Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik.

Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka Pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan Fasum dan Fasos berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2020, telah disepakati penyerahan aset berupa Fasum-Fasos dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Tri Harsono selaku pihak pengembang.

Sementara itu, salinan dari surat perjanjian yang sudah ditandatangi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak pengembang juga diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menyerahkan salinan surat perjanjian kepada Kepala Desa Sumput, Sutaji dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Asluhul Alif, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Kamjawiyono, Camat Driyorejo, Narto dan juga seluruh warga Perumahan Sumput Asri.

Dihadapan warga, Wabup Qosim membeberkan bahwa penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu harus melalui sejumlah prosedur dan mekanisme hingga akhirnya melahirkan kesepakatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.

Kemudian apabila sudah diserahkan, maka akan mempermudah langkah pemerintah dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasum-fasos di kawasan perumahan. “Kami menyambut baik usulan warga dan pemerintah sudah ada kesepakatan penyerahan aset fasum-fasos dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah,” beber wabup.

Dirinya melanjutkan, bahwa usai dilakukan serah terima, warga juga diberi kewenangan untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan pemeliharaan.

“Nantinya silahkan warga untuk menyampaikan usulan pembangunan melalui musrenbang desa. Pemerintah desa sudah ada kewenangan untuk memfasilitasi usulan warga untuk pengembangan fasum-fasos,” imbuh Wabup. (Hum/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close