Hukum dan Keamanan

Aneh Orang Setres Mencuri Sepeda Motor Di Indomaret Munggugianti

Polsek Benjeng Ungkap Pencuri Sepeda motor

Teks Foto : Tersangka dan barang bukti yang diamankan Di Mapolsek Benjeng 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Kanit reskrim Polsek Benjeng, Polres Gresik borgol Pencuri sepeda motor di halaman parkir toko Indomaret yg berada di Jl. Raya Benjeng Desa Bulurejo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Kamis (02/07/2020)

Korban Zainul Arifin (50)
PNS Guru, Dsn. Rayung Rt.10 Rw.03 Desa Bulurejo Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Tersangka Supriyanto (50), Swasta, Perum BPH Blok K.17 No.27 Rt.30 Rw.07 Ds. Sirnoboyo Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Pada hari Kamis (02/07/2020) sekira jam 21.30 wib korban memarkir kendaraannya di halaman parkir toko Indomaret Benjeng tanpa di kunci stir.

Korban belanja di toko Indomaret, 15 menit kemudian selesai belanja dan bermaksud pulang korban mendapati sepeda motor yg di parkir telah hilang lalu korban lapor ke Polsek Benjeng.

Berdasarkn keterangan korban dan rekaman CCVT Indomaret akhirnya pada hari selasa tgl 07 Juli 2020 sekira jam 00.30 wib tersangka berhasil di amankan berikut barang buktinya.

Barang bukti yang disita diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. : W 6285 CE.
1 buku BPKB dan 1 STNK sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. : W 6285 CE
1 buah kunci pintu rumah dan 1 buah kunci pintu pagar
1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. : W 6285 CE
1 buah jaket lengan panjang warna biru muda dan 1 buah celana panjang warna coklat muda.

Kapolsek Benjeng AKP Soleh Lukman Hadi SH membenarkan penangkapan terhadap Tersangka pelaku curanmor diwilayahnya.

Tapi tersangka orangnya agak tidak waras, untuk itu kami mintak surat keterangan dari psikolog menur Surabaya.

“Apabila tersangka pura pura setres, dan hasil dari psikolog dinyatakan tidak setres, tersangka  akan diancam pasal 363 ayat 3 hukuman maksimal 7 tahun penjarah, tapi sebaliknya jika gila yah bebas”. Jelasnya. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close