Hukum dan Keamanan

Inilah  Peran Dalam Penipuan Bisnis Skema Piramida QNET

Polres Lumajang

Inilah  Peran Dalam Penipuan Bisnis Skema Piramida QNET

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Hari ini kamis (14/11/2019). Penipuan Bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia / PT. QNII), ternyata dijalankan oleh beberapa perusahaan sekaligus. Perusahaan yang dimaksud ikut dalam sindikat penipuan bisnis skema piramida ini adalah PT. QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri. Ketiga perusahan ini bertanggung jawab atas penipuan investasi yang dilakukan selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia.

Ketiga perusahaan tersebut berbagi peran dimana PT QN International Indonesia (pemilik brand Q-NET) berperan untuk mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia. Awalnya mereka meminta verifikasi kepada APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) agar bisa menjadi anggota APLI. Hasil verifikasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendaftarkan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mendapatkan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan langsung). SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling atau pemasaran berjenjang (MLM). Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang dijalankan masuk dalam kategori “ILEGAL”.

PT QN International Indonesia memiliki peran yang cukup vital, Mereka yang bertanggung jawab untuk mengurus legalitas perusahaan, sehingga jika terjadi masalah pada perusahaan yang telah berafiliasi dengan PT QNII maka payung hukum milik PT QNII lah yang akan digunakan sebagai tameng. Hal ini terjadi saat PT Amoeba Internasional di sidik oleh Kepolisian, maka yang diperlihatkan legalitasnya adalah milik PT QNII. PT Amoeba selalu mengatakan bahwa mereka adalah mitra usaha dari PT QNII, sehingga legalitas PT QNII lah yang dijadikan sebagai dasar legalitas PT Amoeba Internasional. Hal inilah yang menyebabkan beberapa kali penyidikan yang dilakukan oleh polisi kepada PT Amoeba Internasional selalu mentah dan mereka selalu lolos dari jerat hukum. Tidak terhitung jumlahnya perusahaan QNet di laporkan ke pihak berwajib, tapi semuanya lolos dari jerat hukum, kecuali penyidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang akhirnya membuat langkah perusahaan QNet tersandung.

Perlu di ketahui bahwa PT QNII juga bertanggung jawab dalam pergantian nama brand perusahaan dari Gold Quest lalu menjadi Quest Net hingga akhirnya menjadi Q-NET. Setiap pergantian nama perusahaaan, PT QNII selalu berusaha melegalkan perusahaan dengan diawali bergabung dalam keanggotaan APLI selanjutnya mengurus SIUPL untuk menjalankan perusahaan. Setelah legalitas rapih, PT Amoeba lah yang akan menjalankan perusahaaan dengan merekrut member dengan berbagai tehnik penipuan investasi. Salah satu tehniknya yang terkenal adalah doktrim UGD yaitu UTANG, GADAI dan DOL (jual). Mottonya adalah PANEN DUIT.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang menjelaskan “Sindikat white collar crime yang dijalankan oleh 3 perusahaan ini sangat canggih dan rapih dalam menjalankan penipuan investasinya. sulit sekali membongkar kejahatan mereka karena mereka berlindung di balik legalitas perusahaan. Asosiasi penjualan langsung yang harusnya sebagai palisinya perusahaan penjualan langsung yang tugasnya mem-verifikasi tapi sangat mudah kebobolan dan menjadikannya sebagai anggota asosiasi. bahkan penipuan investasi yang telah dijalankan selama 21 tahun seperti tak terlihat oleh APLI, padahal APLI memiliki tugas melakukan pengawasan. demikian canggih dan rapihnya mereka menjalankan aksinya, sehingga membutuhkan pengetahuan dan ketelitian tingkat tinggi untuk bisa mengungkap penipuan investasi yang mereka lakukan” ujar pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Bandung dengan program studi hukum Bisnis.

“saat ini penyidik kami sudah dapat melihat 4 Tindak Pidana yang mereka lakukan yaitu Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan, Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar”ucap Arsal yang juga merupakan Alumnus S1 UNS Solo dan S2 UGM yogyakarta bidang hukum bisnis.(woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close