Hukum dan Keamanan

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Gresik

Polres Gresik

Teks Foto : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK saat konferensi Pers

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Bertempat di Joglo Mapolres Gresik telah dilaksanakan Pres Release ungka Kasus Pemalsuan Uang Atau Mengedar
kan Uang Rupiah Palsu. Selasa (16/06/2020l

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK, Pada kesempatan pagi hari ini akan merilis pengungkapan uang palsu, berawal informasi dari masyarakat Sat Reskrim Polres Gresik bisa mengungkap peredaran uang palsu

Kata Kapolres Total sebanyak 4 orang tersangka yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres termasuk Produsennya, sedangkan untuk Barang bukti yang kita amankan sebanyak 58 Juta dan sudah Produksi sebanyak 200 juta yang beredar di masyarakat

“Bahwa Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta”. Tuturnya.

Abrar selaku Kepala BI ( Bank Indonesia) yang mengatakan
Kami dari Bank Indonesia sangat menghargai dan mengapresiasi kinerja dari Polres Gresik bisa mengungkap peredaran uang palsu

Kedepannya kita bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.

“Kedepannya juga kita bisa menerapkan 3 D Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu mana uang palsu dan uang asli”. Pesannya.

Hal ini bermula Rabu, tanggal 10 Juni 2020 sekitar jam 12.00 Wib, Akmad selaku pemilik toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik mendapati seseorang yang sedang berbelanja di tokonya menggunakan uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) palsu, dari hal tersebut, Akhmad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.

Anggota Polsek dan Opsnal Polres Gresik berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama Arief Aryuanda S menurut penagukuannya dirinya mendapatkan uang palsu tersebut ayahnya Eko Sukarno.

Tim melakukan pengembangan dan mengamankan Eko S di kosannya Daerah Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan dikosan dan didapati uang sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) pecahan RP. 100.000,-.

Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwasanya tersangka Eko S membeli uang palsu tersebut dari tersangka M. Nazamudin AR di daerah Kabuparen Madiun dari tangannya mendapat barang bukti berupa uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) Palsu.

Pengembangan, M. Nazam Ar memesan uang tersebut dari tersangka Cahyo W, selanjutnya tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Kabupaten Kediri dan mendapati di rumahnya alat-alat berupa Printer, Alat sablon, Cat printer, Kertas Coklat, uang sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Kemudian ke empat tersangka di bawa ke polres Gresik guna melakukan Penyidikan.

Dari 4 tersangka di dapati barang bukti berupa
Uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) pecahan Rp. 100.000,- yang diduga palsu.
1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Putih.
1 (Satu) Unit Mobil Toyota INNOVA.
Uang sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) pecahan Rp. 100.000,- yang diduga palsu. Uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Hasil kejahatan. 1 (satu) Unit Printer merk FUJIXEROX Type DocuPrint CP315 dw.
1 (satu) Unit Printer merk FUJIXEROX Type DocuPrint SC2020.1 (satu) Meja tatakan Sablon Mini. 12 (Dua Belas) Screen pembuat logo di uang palsu. 1 (satu) box kertas bookpaper.1 (Satu) Unit Mobil Toyota RUSH.

Adapun Total Uang Palsu dan Uang Asli dari hasil kembalian uang Palsu yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000,- dengan rincian Uang Palsu sebesar Rp. 58.000.000,- dan Uang Asli sebesar Rp. 4.337.000,- .

Kapolres Gresik mengatakan bahwa ke 4 tersangka akan diancam dengan pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn. 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close