Opini

A. Fajar Yulianto Peduli Terhadap Perbup Nomer 12 Tahun 2020

Fajar Yulianto LBH

Teks Foto : A. Fajar Yulianto LBH

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Fajar Yulianto mendesak agar MUI Gresik segera buat dukungan Kajian Analisis seperti MUI Jatim, berikut Bupati Gresik agar segera pula menyesuaikan dan merubah Perbub nomor 12 tahun 2020

Sebagaimana Surat MUI Propinsi Jawa Timur, bernomor 23/MUI/JTM/V/2020;tanggal 04 Mei 2020, tentang Kajian Analisis dan Evaluasi Penerapan Kebijakan PSBB. setelah kami cermati adalah sebuah kajian yang sangat komprehensif, khususnya bertalian dengan pembatasan tata laku beribadah.

Untuk menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya adalah tegas dijamin oleh konstitusi, karena Ibadah merupakan salah satu kebutuhan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dan dibatasi dalam kondisi apapun dan sekalipun keadaan darurat. hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. DiNegara kita jaminan ini juga dengan tegas terpayungi oleh pasal 29 UUD 1945 dan banyak regulasi lainnya yang memperkuat.

Polemik tata Laku beribadah berawal dari terbitnya Permen RI Nomor: 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19. diikuti dengan Permenkes nomor 9 tahun 2020, kemudian lahir KepMenkes RI nomor: HH.0.1.07/Menkes/264/2020 tentang PSBB wilayah Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo dan Kab. Gresik, dan dijalankan dengan Pergub nomor 18 tahun 2020 kemudian telah dirubah Pergub nomor: 21 tahun 2020. Kemudian di Gresik dengan Perbub nomor: 12 tahun 2020.

Bahwa dalam implementasi pelaksanaan PSBB ini khususnya di Gresik yang mengacu pada Perbub nomor 12 tahun 2020 dengan masih mengambil rujukan Pergub nomor 18 tahun 2020, dimana pelaksanaanya melakukan pembatasan ketat hingga tertutupnya rumah ibadah, Mushola dan masjid-masjid. Demikian hal haruslah dikaji lagi

Perbub tersebut agar menyesuaikan dengan rujukan Pergub nomor 21 tahun 2020* pada pokoknya “pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan hanya dilaksanakan berdasar peraturan perundang undangan”

Artinya pembatasan Kegiatan keagamaan hanya boleh dilaksanakan dengan dasar Undang_Undang, tidak boleh hanya dengan berdasar peraturan dibawahnya termasuk Permenkes apalagi Pergub atau Perbub.
sehingga penerapan PSBB yang terlalu Over / berlebihan apalagi bersinggungan dengan terpasungnya Hak paling asasi,

Hal ini sangat berpotensi akan perbuatan melawan hukum.
Hasil Purposive sampling oleh Satgas Covid19 MUI Jatimpun menilai penerapan pembatasan kegiatan ibadah disimpulkan tidak proposional, Mushola, Masjid Masjid ditutup sementara, mall, cafe, Pasar yang notabene simpul Kerumunan massa terkesan masing berjejal dan aktif.

Disisi lain, kami mengajak mari patuhi Protokoler Kesehatan, dan terpenting juga kita semua harus bijak dalam menggunakan Media Sosial, sebagai contoh mari sebarkan berita kebaikan, berita Kesembuhan, berita kehidupan, beritakan kesuksesan Pemerintah dalam menghalau pandemi Covid19 ini, Jangan ikut melakukan komentar yang tidak punya kompetensi, agar dapat mendukung psikis Imun kita terus meningkat dan lahir pola pikir Positif..!!!

“Karena kepanikan adalah separo penyakit, ketenangan adalah separo obat, dan kesabaran adalah langkah awal kesembuhan (Ibnu Sina)”.

Dir. LBH Fajar Trilaksana
A. FAJAR YULIANTO

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close