Opini

Mutasi jilid I ala Bupati Gresik Sudahkah “the righ man on the right place”

Teks foto : Andi Fajar Yulianto

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Setidaknya 300 an ASN telah dilakukan mutasi dan rotasi, ada kasak kusuk disana sini menanggapi atas mutasi ini, bagi Mereka yang dapat posisi baik dan naik secara eselonisasi serta tepat pada posisi berdasarkan kompetensinya maka pasti akan bergembira. Namun bagi pihak pihak terhadap Mutasi ini yang tidak sesuai harapan dan tidak sesuai kompetensi dengan posisinya pasti akan mengerutkan dahinya, terjadi kekecewaan yang luar biasa.

Mutasi berdasarkan Pasal 162 PP no.11/ 2017, pada pokok intinya dalam hal Mutasi ASN harus mempertimbangkan atas pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier hingga promosi dengan menerapkan Prinsip Sistem Merit artinya Mutasi harus berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan dalam kelaziman tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama dan asal usul serta kondisi personal.

Jika memang ada ASN yang merasa kecewa dalam Mutasi, rotasi jabatan, dan punya alasan yang dibenarkan hukum, misalkan tidak sesuai kompetensinya maka dapat melakukan keberatan dan berikut banding administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang ASN, dan jika tidak ada tanggapan lakukan Gugagan ke PTUN, temukan dan pastikan proses Mutasi bertentangan dengan Asas asas umum pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti Mutasi dengan diskriminatif, tidak cermat, tidak proposional, tidak berdasar akuntabilitas dan tidak proposional serta bertentangan dengan asas keadilan.

Nah apakah Mutasi Jilid I ala Gus Yani ini sudah mencerminkan “the righ man on the right place” / menempatkan orang pada posisi yang tepat sesuai keahliannya ?. Parameternya seberapa banyak ASN yang melakukan Keberatan atas Mutasi dan rotasi yang di gulirkan. (Andi)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close