Hukum dan Keamanan

Kedapatan Bawa 3 Klip Sabu di Hotel, Perempuan Paru Baya Bondowoso Ditangkap Polisi

Polres Bondowoso

Tersangka saat Di Polres Bondowoso

BONDOWOSO, DORRONLINENEWS.com – Seorang wanita bernama Sukinem Ferawati Binti Burasman (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) karena membawa narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, saat dikonfirmasi mengatakan, polisi mengetahui hal ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah itu polisi langsung menuju ke lokasi di Hotel Anugrah Jl. Mayjen Sutoyo Kelurahan Bondowoso, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Kemudian ditangkap inisial SF warga Dusun Widoro, Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.

“Anggota Satres Narkoba Polres Bondowoso mendapat Informasi dari masyarakat. Kemudian segera ke TKP mengecek kebenarannya, dan ternyata benar ada seorang wanita yang diamankan,” kata Iptu Hadi.

Pertistiwa ini terjadi pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso, guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti (BB) yang dikumpulkan dari tersangka yaitu sebanyak 3 paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 2,50 gram, 1 Unit timbangan merk CHQ HWH warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI. Nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba. Kasus ini ditangani Polres Bondowoso,” pungkasnya. (Mono/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close