Hukum dan Keamanan

Pencuri Spesialis Burung, Diborgol Unit Reskrim Polsek Balongpanggang

Polsek Balongpanggang, Polres Gresik

Teks foto : M. Bersama barang bukti burung dikantor Polsek Balonggpanggang, Gresik.  

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Pencuri Lovebird Josan dan Murai Batu, M (22) di borgol anggota unit Reskrim Polsek Balongpanggang pada pukul 8.00, Jumat (13/3) kemarin di rumahnya Desa Bandungsekaran RT 2 RW 1 Kecamatan Balongpanggang.

Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali mencuri burung 2 ekor burung Lovebird Josan , Minggu, (08/03/2020), sekitar Pukul 06.00 WIB di teras depan rumah milik Sodikin, Alamat: Dusun Mojolebak Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Sedangkan yang kedua Kamis (12/03/2020), Pukul 15.00 WIB di ruang tamu dalam rumah milik Kusnadi, Alamat: Dusun Mojogede, Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik mendapatkan 1 ekor burung Murai.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian burung. Saat itu pihaknya menerima laporan dari warga setempat jika berhasil memergoki pencuri. Tanpa berlama-lama, anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP.

“Setelah mendatangi TKP (Desa Bandungsekaran, red) dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku telah mencuri 2 ekor burung jenis Lovebird Josan milik warga Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang pada tanggal 8 Maret 2020 pukul 6.00 dan 1 ekor Murai Batu pada 12 Maret 2020 pukul 15.00, di Desa yang sama,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek setempat, beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti dua ekor burung lovebird Josan beserta kandangnya berwarna hitam dan satu ekor murai batu beserta kandangnya telah kami amankan. Sebelumnya burung murai telah dijual pelaku seharga Rp 350 ribu,” pungkasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close