Hukum dan Keamanan

Hendak Pesta Sabu Keburu Diborgol Unit Reskrim Cerme

Polsek Cerme, Gresik

Teks Foto ; Tersangka diapit kanit reskeim dan petugas 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com  – Hendak pesta sabu, Tiga pelaku yang terdiri satu pengedar dan dua  pemakainya diborgol Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik, pada Kamis lalu (19/03/2020), sekitar pukul 06.30 Wib.

Ketiga tersangka masing-masing yaitu, DS (37) warga asal Desa Sidowungu Rt. 16 Rw. 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, AJ (29) warga asal Desa  Jantok Kecamatan  Purwoasri Kabupaten Kediri dan BS (41) warga Desa Sidowungu Rt.14 Rw 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diamankan ditempat berbeda.

Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin melalui Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, SH kepada media , Senin (23/03/2020) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti , Gresik.

“DS (37) dan AJ (29) berhasil diamankan saat melakukan pesta sabu di dalam sebuah rumah di Desa Sidowungu Rt. 16 Rw. 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik saat sedang melakukan pesta sabu ” terang Bripka Mahrizal, SH.

Kanit Reskrim Polsek Cerme, usai mengamankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku jika sabu mereka peroleh dari seseorang dengan inisial BS warga Desa Sidowungu Rt.14 Rw 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

“Dari informasi dua tersangka, Kami berhasil mengamankan BS dan ditemukan barang bukti dirumahnya di  Desa Sidowungu Rt.14 Rw 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” tambahnya.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh), 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 1,94 (Satu koma sembilan puluh empat), 1 (Satu) buah serok plastik, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam, 1 (satu) unit Hand phone Samsung warna Hitam dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam.

”Atas kejadian tersebut Ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tiga tersangka dikenakan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, SH. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close