Hukum dan Keamanan

Satreskrim Polres Gresik Borgol Para Bandar Judi dan Penombok di Kota Wali

Polres Gresik

Teks Foto : Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya bersama para penjudi

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Terus tiada henti Satreskrim Polres Gresik untuk membersihkan penyakit masyarakat dikota Wali ini. Kali ini Aparat Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena judi dadu dan bola gelinding yang berlokasi di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Gresik. Sebanyak 5 pejudi berhasil diamankan beserta puluhan kendaraan R2 dan R4.

Para penjudi yang diamankan antara lain, Reman (46) selaku bandar dadu, Suyono (51) selaku bandar bola gelinding, dan Sudiono (55) selaku penyandang dana, ketiganya warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Adapula dua penombok, yakni Harsono (40) warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Suparmin (47) warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu, Gresik yang turut diamankan. Polisi telah menetapkan kelima pejudi tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, bahwa arena judi dadu dan bola gelinding tersebut disinyalir memiliki omset yang sangat besar.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau arena judi dadu dan bola ini baru dibuka seminggu. Tapi pengunjungnya cukup banyak. Bahkan disitu ada seorang penyandang dananya,” ujar Kusworo Wibowo, Selasa (11/02/2020).

Selama sepekan, lanjut Kusworo, arena judi yang berada di tanah lapang ini buka setiap hari kecuali Jumat libur. Dalam sehari, perputaran uang taruhan berkisar antara belasan hingga puluhan juta rupiah.

“Pengunjungnya kita perkirakan ada 50 orang lebih. Dilihat dari kendaraan yang kita amankan ada 43 unit motor dan 5 unit mobil. Tapi waktu kita gerebek pengunjungnya semburat. Hanya 5 orang yang berhasil kita amankan,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, alat kocok dadu, 11 mata dadu, papan gambar mata dadu, uang taruhan judi dadu sebanyak Rp 4,1 juta. Lalu papan bola adil, banner tulisan angka, dua bola gelinding dan uang taruhan bola gelinding sebanyak Rp 2,5 juta.

“Atas perbuatan itu tersangka dua bandar dan pendana kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk dua penombok tidak kita lakukan penahanan,” imbuhnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close