Hukum dan Keamanan

Tidak Mengantongi Ijin, Ahli Waris Tutup Paksa Aktivitas Penambangan Di Desa Buker

Keterangan foto : saat penutupan tambang oleh keluarga ahli waris

 

MADURA,DORRONLINENEWS.com – Aktivitas  penambangan / galian c di desa buker kecamatan jrengik senin (9/12) di tutup paksa oleh ahli waris pemilik lahan.

Penutupan paksa oleh ahli waris karna kesal karna pengelola tidak ijin kepada ahli waris untuk melakukan penambangan di lahan tersebut.

Bahkan,aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan satu tahun lamanya.

Rohman lewan pesan elektronik (wa) mewakili dari keluarga pemilik lahan yakni H Sukkur mengatakan aktivitas penambangan terpaksa di hentikan.

“Sebab pengelola saat melakukan aktivitas penambangan tidak ada pemberitahuan kepada pemilik yang sah.

H Marnilem melalui komunikasi via telpon tidak tau jika ada penutupan paksa aktivitas penambangan di desa buker.

“Saya tau ada penutupan setelah saya mandapat kiriman video jelas camat jrengik senin (9/12).

Di tanya terkait ada tidaknya ijin penambangan / galian c tersebut,camat jrengik ini bilang tidak tau.

“Masalah itu kurang paham,karna untul ijin pertambangan sudah bukan ranah kami (kecamatan) jelasnya. (awa/lon)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close