Teks foto : Kapolres Sampang berama Tersangka budak Narkoba
MADURA, DORRONLINENEWS.com – Satnarkoba Polres Sampang kembali berhasil membekuk pengedar barang haram jenis shabu shabu asal desa ragung kecamatan pengarengan.
Pelaku Moh Salawi warga Kecamatan Pangarengan ditangkap polisi Kamis (20/02/2020) atas laporan masyarakat yang sering melihat pelaku sering transaksi shabu shabu.
Pelaku berhasil di tangkap oleh aparat saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan seseorang.
AKBP Didit BWS Kapolres Sampang saat pres rilis selasa (25/02/2020) mengatakan pelaku berhasil di tangkap atas laporan dari masyarakat.
“Pelaku berhasil di amankan saat mau transaksi narkoba ungkap Kapolres Sampang kepada awak media.
Jelasnya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu klip plastik putih berisi kristal yang di duga narkoba jenis shabu shabu seberat 0,50 gram,1 unit handphone warna hitam merk Oppo jenis A33W.
“Tersangaka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang penyalag gunaan narkotika tutur eks Kapolres Trenggalek ini singkat.
Di ketahui, selain melakukan pres rilis para budak narkoba, polres Sampang juga melakukan pres rilis kasus ambruknya SDN Samaran 2.
Dalam kasus ini, Polres Sampang Menetapkan dua orang tersangka yakni DCF selaku pelaksana dan HL selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas.(awa/lono)