Peristiwa

Mengaku Anggota Polda Peras Tri Kurniawati, Di Jebloskan Dalam Terali Besi

Polsek Menganti

Dua Tersangka bersama petugas polsek Menganti 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekira pukul 16.00 WIB telah Satreskrim Polsek Menganti mengamankan 2 orang pelaku percobaan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penyekapan yang terjadi di jalan raya Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Saat diamankan pelaku sedang membawa korban di dalam mobil Cenya no pol L 1260 AP dengan tujuan ke Surabaya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan meminta sejumlah uang damai kepada korban.

Karena korban Tri Kurniawati (38), swasta, Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
didakwah bersalah menjual obat PIL Ponstan tanpa ijin dari Dinas Kesehatan, dan tersangka mengancam akan membawa korban ke Polda apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Kedua tersangka diantaranya AW (45 ), swasta, Banyu urip kidul 2-B/ 36, Kel. Banyu urip, Kec. Sawahan, Surabaya. Dan M ( 53), Swasta ( Purnawirawan TNI ) Sikatan XI/18, Kel. Manukan wetan, Kec. Tandes, Surabaya berhasil diamankan di jalan raya Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti.

Barang bukti yang diamankan petugas polsek Menganti
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000
1 unit R 4 Daihatsu XENIA No.Pol : L – 1178-XF, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A30, 1 (satu) pasang Platnomor Palsu -1260-IP

Kapolsek Menganti membenarkan kejadian tersebut AKP Tatak Sutisna SH membenarkan kejadian tersebut.

“Apabila kedua tersangka terbukti  bersalah akan diancam pasal 368 ayat (1) Jo 53 , 333 ayat (1), 335 ayat (1) KUHpidana”. Katanya  (malik/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close