Pemerintahan

Calon Kades Selok Awar Awar Tuntut Panitia  Pilkades Dan Panwascam Menghitung  Suara Ulang 

Pemdes Selok Awar Awar

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Calon kepala desa Selok Awar Awar kec. Pasirian kab Lumajang menuntut kepada panitia Pilkades dan Panwascam untuk menghitung ulang hasil suara yang di peroleh.

Pilkades pada hari rabo 18 Desember 2019 kemarin di laksanakan ternyata banyak hal hal yang patut di duga banyak kecurangan dan kelemahan pada saat penghitungan antara lain :
1. Jumlah surat undangan tidak sesuai dengan Surat suara, bahkan untuk menutupi kekurangannya tersebut , panitia mengambil dari reserve tanpa konsultasi dengan colan kades atau saksi saksi lain. Disamping itu tidak di lengkapi berita acara bahkan tidak ada berita acaranya.

2. Tata cara perhitungan juga ada indikasi tidak transparan.
3. panitia juga cara menghitungnya sangat dan terlalu cepat, bahkan diprotes oleh saksi juga tidak di perhatikan sehingga banyak yang salah. ” Contoh dibaca 1 padahal 3, panitia mengakui salah tapi dipapan terlanjur di tulis satu, gambarannya seperti itu. Kemudian saksi saksi dilarang membawa alat tulis atau hp jadi saksi hanya melihat saja.jadi perbup yang mana di buat itu.
4.Sebelum ada perhitungan secarta ulang maka sesuai dengan harapan saya maka panitia pillades beserta Panwascam untuk tidak melakukan pengesahan colan terpilih.
” Saya legah dan legowo meski saya kalah dalam hal ini asal perhitungan secara ulang benar benar di lakukan.” kata Eko Prasetyo.S. Pd.

Surat keberatan sudah dilayangkan ke semua pihak baik DPRD, Bupati, DPM Kab, muspica dan Plt kades Selok Awar Awar beserta. Ketua panitia Pilkades Selok Awar awar jadi dalam waktu dekat beliau harus mengbil langka demi kondusipnya warga.

Surat tadi siang Jim at tanggal 20 Desember 2019 yang membawa surat adalah koordinator saksi yaitu Mahfud riwantoro dan di kecamatan yang menerima Didik Huari,M. ( Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close