Pemerintahan

PTUN Surabaya Putusannya Mengabulkan Gugatan Bowo Calon Kades Sumberrejo

Pemerintah Desa

LUMAJANG, DORRONLINEWS.com –
Akhirnya PTUN Surabaya memutuskan atau mengabulkan gugatan Bowo Prayitno. S.Pd. Jum’at 13 Desember 2019.

Gugatan Bowo Prayitno nomer 141/G/2019/PTUNu. SBY.yang akhirnya berdasarkan surat dari PTUN Surabaya bahwa Bowo di menangkan gugatannya atau di kabulkan oleh PTUN Surabaya.
Isi dari putusannya adalah dalam.penetapkan 1. Mengabulkanpermohonan penundaan penggugat atas obyek sengketa.
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan panitia pemilihan desa Sumberrejo nomor 01/SK/Panpildes.Sumberrejo/IX/2019.tanggal 25 September 2019 tentang calon kades yang berhak dipilih menjadi kepala Desa.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan surat MENPAN Nomor B. 471/ 1 1991 tanggal 29 Mei 1991 tentang pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara.
4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak kekuatan hukum tetap tanggal 13 Desember 2019 dan atau kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.
5. Menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.
Ditetapkan. : Surabaya
Pada tanggal : 13 Desember 2019.
Hakim ketua majelis :DR Hari Hartono Setyo Nugroho, SH. MH. Dan Hakim anggota : fajar Wahyu Jatmiko, SH. Beserta Zubaida Djaiz baranyanan, SH.

Bowo Prayitno setelah dikonfirmasi dengan adanya surat putusan di kabulkan dari PTUN Surabaya pihaknya menyatakan Alhamdulillah, saya anggap bagaikan air mengalir kalau hal ini dikabulkan maka saya meminta panitia harus dibubarkan dan membentuk lagi, sedangkan pelaksanaan Pilkades harus di tunda biar masyarakat mendapat ketenangan secara demokratis. Agar Pilkades ini benar benar terlaksana dengan baik dan kondusip . (woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close