Hukum dan Keamanan

Unit Reskrim Polsek Driyorejo Amankan Pengguna Sabu-Sabu

Polres Gresik Polsek Driyorejo

Tersangka pengguna sabu di Polsek Driyorejo 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Unit Reskrim Sek Driyorejo Res Gresik telah berhasil Mengungkap Tindak Pidana kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas nama tersangka AR AFANDI BIN Simin sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang

Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 02.30 Wib. di dalam rumah Simin Desa Kesamben wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tersangka A R AFANDI Bin Simin (23) Swasta, Desa Kesamben wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Driyorejo, Kabuparen Gresik.

Berdasarkan saksi AIPTU Asis Hermawan (46), alamat Aspol Polsek Driyorejo. Dan
Simin (42) Swasta, Desa Kesambenwetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik

Hari Minggu (27/10/2019) sekira pukul 23.00 Wib pada saat anggota Polsek Driyorejo lalu mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sebuah rumah SIMIN sering di datangi orang asing yang di duga melakukan transaksi Narkotika kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 wib melakukan penggeledahan di rumah Simin dan benar saja ternyata di temukan Narkotika golongan I jenis Shabu di simpan di tembok lantai atas yang kepemilikan nya di aku oleh anak nya sendiri bernama A.R AFANDI selanjutnya barang bukti serta pelaku di bawa ke Polsek Driyorejo Guna penyidikan lebih lanjut

Barang bukti di sita Dari TKP didapati sebagai berikut
1 (Satu) bungkus plastik kecil kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,26 gram
1 (Satu) buah timbangan elektrik merk Camry
1 (Satu) buah kotak HP yang berisi 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan
1 (satu) buah alat hisap.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek membenarkan adanya penangkapan tersebut, tanpa perlawanan. Kini mendekam di terali Jeruji polsek Driyorejo.

“Dia diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun atau seumur hidup”, jelasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close