Pemerintahan

Penetapan Calon kepala Desa Batu Karang Menuai Protes Dan Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum, P2kd Berdalih Sudah Sesuai Aturan

Pemerintahan Sampang

Salah satu bacakades di dampingi para pendukung

 

MADURA, DORRONLINENEWS.com – Bertempat di kantor balai desa,senin (14/10) panitia pemilihan kepala desa (p2kd) desa batu karang kecamatan camplong Kabupaten Sampang Madura jawa Timur mengumumkan 5 calon kepala desa dari 6 bakal calon kepala desa (bacakades) yang ikut seleksi tambahan.

Tapi penetapan 5 calon tersebut mendapat protes dari salah satu bakal calon yang tidak lolos.

Protes yang di lontarkan oleh bakal calon yang tidak lolos tersebut menilai salah satu bakal calon yang di loloskan oleh p2kd di indikasi sudah melakukan pemalsuan dokumen.

Tapi protes tidak di gubris,bahkan panitia p2kd langsung mengumumkan bacakades yang lolos dan mengumumkan nomer urut calon.

Kariono penasehat hukum dari Mustofa kepada media ini mengatakan sejak dari awal proses ini sudah tidak transfaran dan ada upaya pencegalan terhadap pencalonan klien saya.

“Makanya saat klien saya mengajukan protes terkait keabsahan dokumen salah satu bacakades oleh panitia tidak begitu di tanggapi.

Tapi masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum baik secara pidana ataupun secara perdata meskipun p2kd sudah menentukan nomer urut calon,karna penetapan ini cacat formil dan cacat hukum

“Sebab klien saya punya bukti yang otentik dan berstempel basah terkait salah satu bakal calon yang pernah menjadi kaur di desa tersebut”, ujarnya.

Di tempat yang sama, Safi,ih sekretaris panitia pemilihan kepala desa (p2kd) desa Batukarang menjelaskan terkait keabsahan dokumen pengalaman yang sempat di protes oleh salah satu bakal calon menurutnya itu sudah sesuai.

“Karena pada tahun 2015,salah satu bakal calon pernah menjadi kaur, sedangkan dari tahun 2017 sampai sekarang menjabat sabagai kadus jelasnya.

Memang saudara Mustofa sempat protes terkait legalitas keabsahan SK yang di miliki Siti Wahyuni sambil menunjuk RPJMD kepada team 8.

“Tapi RPJMD yang di tunjukann tahun 2016 keatas,  jadi tidak kaitannya dengan SK Siti Wahyuni yang menjabat kaur keuangan pada tahun 2015 di desa Batukarang.

Sebab pada tahun itu (2015) penerbitan SK tidak harus rekomendasi camat, tapi bisa langsung kepala desa ujarnya menjelaskan kepada awak media.

Di ketahui, untuk desa batu karang, ada seleksi tambahan karena ada 6 bakal calon kepala desa (bacakades), 6 bacakades yakni, Su’ud, Mustofa, Siti Wahyuni, Aisyah dan Muis serta Abd Halim.

Setelah mengikuti seleksi tambahan dari segi tes tulis dan tes wawancara dari team independen yang di laksanakan pada hari kamis (10/10) di pemkab Sampang.

Enam dari bakal calon kepala desa (bacakades) untuk desa Batukarang di pastikan lima yang lolos menjadi calon, sedangkan yang satu harus tersingkir.(awa/lon)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close