Peristiwa

Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Sapi Empat Pelaku Lainnya Masih Diburu

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah HN alias Nan (45), warga desa Kalisemut, dan ST (33), warga besa Bodang, keduanya berasal dari kecamatan Padang, kabupaten Lumajang.

Diungkapkan kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH kepada para awak media, bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak”, ungkap Alex Sandy, Selasa (27/05/2025).

Dari hasil interogasi terhadap HN, polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. “Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian. Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron”, ujar Kapolres.

Diketahui, komplotan ini telah beraksi di Enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024. Adapun lokasi pencurian tersebut berada di desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. “Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami”, terang Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan”, pungkas Alex Sandy.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close