Peristiwa

Gugatan Kotak Kosong Ditolak MK, Yani-Alif Sah Menangkan Pilkada Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong yang diwakili oleh M Ali Murtadho alias Ali Candi.

Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan bakal menjadi kepala daerah Kabupaten Gresik periode 2025-2030.

Gus Yani sapaan akrab Fandi Akhmad Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Gresik 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani.

Dia berkata kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Pilkada Gresik 2024 yang digelar serentak pada 27 November lalu mencatat perolehan suara pasangan nomor urut 1, Yani-Alif, mencapai 678.452 suara atau sekitar 54,3 persen dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong memperoleh 571.839 suara atau 45,7 persen.

Setelah keputusan final dari MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membawa Gresik ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close