Peristiwa

PT Supra Primatama Nusantara (SPN) Pegang Izin Pemasangan Tiang Internet Dari PUPR Jombang

Bayu Pancoroadi : “Perizinan Bukan Wewenangnya”

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Servis Organization (USO)

Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban pada konsumen. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan banyak sekali ditemukan.

Contohnya, pemasangan tiang internet yang pemasangannya berada di jalan raya nasional tepatnya di ruas Peterongan – Jombang, yang pekerjaannya sampai berita ini di naikan masih terus berjalan.

Seperti hutan saja pemandangan panorama bisnis ini. Dimana di lakukan oleh perusahaan-perusahan telekomunikasi berbasis internet. Hal tersebut di lakukan pengembangan terus dari pihak penyedia jasa untuk memperluas jaringan dan jangkauan keseluruh daerah.

Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur ke beberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun di kawasan perumahan.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral, baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pemasangan tiang provider PT. Supra Primatama Nusantara (SPN) diduga mengantongi surat izin palsu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena ruas jalan yang di tanam tiang provider itu bukan wewenang dinas PUPR Jombang

Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia No. 36 Tahun 2013 tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Totok “BIDIK” selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Jombang menjelaskan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia No. 36 Tahun 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel” ucap Totok saat di temui di kantornya

Selanjutnya kebanyakan para vendor (pihak yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan atau konsumen) tidak melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya. Dan bilamana kalau memang mereka mengurus izin untuk kepentingan bersama, sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

“Meskipun kebutuhan serba internet yang mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.” Ujar Totok

“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas PUPR, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di kabupaten Jombang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk setiap penanaman tiang internet tetsebut,” ungkap Totok

Sementara itu Bayu Pancoroadi selaku Kadis PUPR Jombang saat di konfirmasi tim media mengatakan “itu ruas jalan nasional mas, kami tak masuk kesana, di setiap surat yang saya terbitkan ada lampiran ruas jalannya mas. Kalau ruas jalan depan dinas peternakan itu ruas jalan nasional dan kami tidak pernah mengeluarkan rekomtek apabila itu bukan ruas saya karena bukan wewenang kita” jawabnya singkat

Ditempat terpisah, Ponari selaku mandor vendor dari PT. Supra Primatama Nusantara (SPN) saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya via Wa (WhatsApp) mengatakan, “Bahwa terkait pemasangan tiang internat dari perusahaan saya tidak tahu, hanya di bekali surat perijinan dari PUPR Jombang. Karena perijinannya pimpinan semua.” Terang Ponari selaku mandor vendor, Senin (3/2/25)

Pertanyaannya, darimana PT. Supra Primatama Nusantara (SPN) itu mendapatkan surat perizinan yang katanya dari Dinas PUPR Jombang ?

Padahal Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Poncoroadi mengatakan bahwa perizinan itu bukan wewenangnya (PUPR). Jika memang izin yang di miliki PT. Supra Primatama Nusantara (SPN) meragukan keasliannya (Palsu), yang di rugikan Dinas PUPR Jombang, seharusnya bisa di laporkan ke pihak berwenang. Perbuatan yang berkaitan dengan izin internet yang diduga palsu, seperti itu dapat di kenakan sanksi pidana.
(Bersambung)
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close