Sosperda Perdana 2025, DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST.,menggelar sosisalisasi Peraturan Perundangan-undangan (Sosperda) Tahap 1 Tahun 2025.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kegiatan Sosperda dilaksanakan dua hari oleh anggota DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., yakni pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Gresik dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Dengan adanya Perda tersebut diharapkan akan mengurangi dan membatasi penggunaan sampah PSP yang sangat sulit diurai ini sehingga kebersihan lingkungan pun bisa terjaga.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi saat menggelar sosisalisasi Peraturan Perundangan-undangan (Sosperda) Tahap 1 Tahun 2025 selama di Desa Cermen Lerek kecamatan Kedamean, pada Minggu (02/02/2025). Pagi
“Perda ini dibuat dengan tujuan agar penimbunan sampah dapat berkurang dan sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan yang di akibatkan dari sampah plastik sekali pakai”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi muda dari Fraksi PKB ini juga menjelaskan bahwa perlu adanya pemahaman dan kesadaran bersama akan bahaya penggunaan PSP ini untuk itu perlu adanya partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, jelasnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini semoga kesadaran masyarakat akan bahayanya PSP ini terhadap lingkungan yang ada di keliling kita dan diharapkan hal ini bisa disampaikan ke masyarakat yang ada disekitar kita”, harapnya.
Selain mensosialisasikan Perda tentang pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai, dalam Sosperda ini nur Yahya Hanafi juga mensosialisasikan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang mana Perda tersebut di paparkan oleh kepala puskesmas Slempit Kecamatan Kedamean dr. Yufida selaku narasumber. (R_wan)