Sosperda Tahap IX, DPRD Gresik Fraksi PPP, Imam Syaifudin, SH. Wajibkan Perusahaan Di Gresik Rekrutmen Pekerja Lokal

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PPP, Imam Syaifudin, SH. mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Gresik saat membutuhkan pekerja wajib mengutamakan atau wajib rekrutmen pekerja lokal atau asli Warga Gresik sesuai dengan Perda yang ada.
Hal itu disampaikan Imam Syaifudin saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap IX Tahun 2024 yang dilaksanakan di Rumah Buruh Gresik (RBG) tepatnya Jln Raya Ambeng Ambeng, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024). Siang
Sosperda yang disampaikan oleh politis muda dari Fraksi PPP tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mana Perda ini merupakan landasan hukum yang mengatur hak-hak pekerja dan buruh, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan yang adil dan layak.
“Perda ini juga mengatur tentang penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Gresik, untuk itu wajib hukumnya bagi perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Gresik ini untuk mengutamakan pekerja lokal”, ujar Imam Syaifudin.
“Di dalam Perda ini tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang ada di kabupaten Gresik saja namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal, imbuhnya
Imam Syaifudin mengatakan perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Gresik harus mengikuti peraturan yang ada sehingga dengan mengikuti aturan tersebut masyarakat di kabupaten Gresik akan lebih mudah untuk mencari kerja dan angka pengangguran pun bisa berkurang, katanya.
“Kami akan melakukan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan atau perda yang sudah disahkan ini untuk itu kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan menyampaikan agar kami bisa tahu perusahaan mana yang tidak mematuhi perda yang telah di buat dan disahkan DPRD bersama Pemeritah Daerah ini”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut DPRD dari fraksi PPP ini memberikan kesempatan kepada para undangan yang hadir untuk bertanya dan nantinya akan dijawabnya sesuai dengan aturan yang ada. (R_wan/Ono)