Kehadiran Gerai Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik, Mendapat Apresiasi Warga

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Keengganan warga mengurus SIM untuk kelengkapan diri dalam berkendaraan karena jauhnya lokasi pengurusan. Hal ini sangat dirasakan masyarakat yang tinggal di kecamatan dan jauh dari pusat kota. Sebab selain mengeluarkan biaya pengurusan SIM, mereka juga harus mengeluarkan biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi jika harus menginap. Belum lagi jika hasil tes, mereka dinyatakan tidak lulus dan harus balik seminggu kemudian. Kondisi ini menyebabkan mahal dan ribetnya mengurus SIM.
Hal tersebut menjadi perhatian Satlantas Polres Gresik. Karena itu digelar pelayanan SIM keliling. Untuk kali ini menyasar masyarakat di wilayah yang pelayanannya dipusatkan di lapak wisata Munggugianti, jln raya Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Selasa, (10/12/2024).
Keberadaan pelayanan SIM keliling ini tidak disia-siakan masyarakat. Maka tak heran jika masyarakat membludak. Salah satunya warga yang berasal dari Kecamatan Balongpanggang Supri (52) menyampaikan terima kasih tehadap pihak Polres Gresik telah memahami kesulitan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan dalam pengurusan SIM. Upaya SIM keliling dinilai langkah inovatif untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masih ditempat yang sama, menurut Suparto (41) merupakan tokoh masyarakat Desa Munggugianti mengungkapkan hal senada. Ia berharap pelayanan SIM Keliling ini bisa dilaksanakan berkelanjutan. Dengan cara jemput bola seperti ini adalah langkah inovatif untuk menarik minat masyarakat dalam pengurusan SIM.
Sementara itu Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) Aipda Agus Hermawan menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap KRI Aipda Agus Hermawan.
Lanjut Aipda Agus, pelayanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain efisien waktu juga biaya. “Jadi tidak perlu jauh jauh ke Kota/ Kabupaten (kantor Satpas) untuk mendapatkan SIM,” tambahnya.
Lebih jauh Aipda menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.(tyo)