Diduga Tidak Netral PJ Kepala Daerah Lumajang Berpotensi Hukuman Disiplin
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Viralnya surat terbuka untuk Pj Bupati Lumajang yang ditulis Syamsudin Nabilah, alumni Ponpes An Nuqayah Guluk-Guluk Sumenep, Madura. Mantan Aktivis Kampus Universitas Jember, menuai banyak komen. Salah satunya adalah ketua LBH Ansor kabupaten Lumajang, Selasa (06/08/2024).
Ketua LBH Ansor kabupaten Lumajang yang sekaligus Dosen Hukum, Anton Sujatmiko SH MH melihat ulasan surat terbuka tersebut, kepada awak media menyatakan bahwa Pj bupati Lumajang tidak melihat dan tidak memahami dengan benar terkait 5 keputusan bersama yakni Surat Mempan RI No 2 Tahun 2022, Surat Mendagri RI No 800-5474 Tahun 2022.
“Dalam hal ini juga, Surat Kepala Kepegawaian Negara No 246 Tahun 2022, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No 30 Tahun 2022 dan Surat Ketua Bawaslu RI No 1447.1/PM.01.k.1/09/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dibuktikan dalam sebuah video pidato di “Festival Rujak Otek” yang diduga di dalamnya dijadikan ajang kampanye bakal calon kepala daerah”, ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi di kantornya.
Video pidato di Festival Rujak Otek tersebut viral di media sosial Tik-Tok yang diunggah pertama kali pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024. “Videonya berdurasi 2 menit 25 detik telah ditonton 2700 kali sejak pertama kali diunggah. Dalam hal ini Pj Kepala Daerah Lumajang terkesan tidak netral dan berpotensi Hukuman disiplin”, pungkas Sujatmiko.
Pesan Syamsudin Nabilah dalam surat terbuka, Oleh karena itu, sebelum semuanya terlambat, Pj Kepala Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), dan para kepala dinas hingga pejabat tingkat bawah di lingkungan Pemkab Lumajang sebaiknya fokus menjaga ketertiban dan kondusifitas. Tidak malah sebaliknya, menyulut api permusuhan, ketidaksukaan dan ketidak percayaan publik. (Jwo)