Kesaksian Korban Iclik, Membuat Tersangka Abdul Khoir Tak Berkutik
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Tak kuasa menahan hasrat seksualnya. Abdullah Ibnu Khoir tega menggagahi gadis 13 tahun. Bahkan, pemuda 20 tahun itu kerap mengancam dan intimidasi korban inisial TAP. Sehingga korban pun ketakutan. Dapat ancaman foto syur korban disebarkan. Korban akhirnya terpaksa melayani permintaan terdakwa.
Hal itu sesuai dengan keterangan korban TAP saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida. Menurut Diah penasehat hukum korban dari Posbakum, korban awalnya kenal dengan terdakwa lewat sosial media Instagram, setelah itu terdakwa minta foto syur kepada korban.
“Kemudian setelah mendapatkan foto syur, terdakwa mengancam akan disebarkan di sekolah. Ancaman itulah membuat klien kami ketakutan. Sehingga rela melayani terdakwa hubungan intim di Cerme ditepi tambak. Tak puas dengan aksinya terdakwa minta lagi di daerah Duduksampeyan ditepi jalan. Bahkan berselang beberapa hari, terdakwa minta lagi ditepi jalan,” katanya sesuai keterangan korban. Rabu (29 Mei 2024).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang diketahui warga Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik itu menggagahi anak korban pada hari Minggu 30 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Ketika itu korban diajak ngopi oleh terdakwa.
Pada saat itulah ditengah jalan anak korban dipaksa untuk melayani terdakwa yang sudah kesetanan nafsunya untuk menikmati tubuh korban. Aksi Ibnu melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Wan)