Peristiwa

Merasa Dirugikan Pihak Panitia, Wali Murid SDN Kepanjen Lor 2 Kota Blitar Gugat SMAN 3 Kota Blitar

Teks foto : Mama Evi saat memberikan keterangan pers

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi Jawa Timur (Jatim) ikut turun tangan menyelesaikan kasus pertandingan basket antara SMA Negeri 3 dengan SDN Kepanjenlor 2 Kota Blitar yang berujung pada sengketa di pengadilan.

Upaya yang dilakukan Perbasi Jatim adalah melakukan proses mediasi dua sekolah yang bersengketa di pengadilan itu di salah satu hotel di Surabaya.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengprov Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati.

Sedangkan pihak yang hadir dalam proses mediasi tersebut adalah, Kepala SMA Negeri 3 Kota Blitar didampingi penasihat hukumnya, Pengurus Perbasi Kota Blitar, Mantan pelatih tim basket SDN Kepanjenlor 2 Blitar, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Yang belum hadir adalah pihak penggugat atau wali murid dari SDN Kepanjenlor 2 Blitar yang merasa dirugikan atas pertandingan basket yang digelar SMAN 3 Blitar pada 2023 lalu. Saya akan terus mencoba untuk dapat berkomunikasi dan bertemu dengan penggugat,” kata Evi usai mediasi.

Menurut Mama Evi, sapaan akrabnya, mediasi ini dilakukan karena pihaknya ingin berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Sehingga masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Perbasi sebagai organisasi yang melakukan pembinaan terhadap olahraga tersebut, terpaksa ikut campur. Kami juga klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya, bahwa SMA Negeri 3 digugat sebesar Rp 2 miliar itu salah, yang betul adalah Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya telah mengumpulkan semua orang yang terlibat dari pertandingan itu untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah agar mengetahui duduk soal permasalahan secara jelas sehingga dapat diambil jalan tengah dan solusi dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bukan dengan keputusan hukum pengadilan

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Blitar Rudi Hartono menyampaikan, adanya gugatan tersebut tentu membuat pihaknya terkejut, apalagi hal itu disebabkan akibat pertandingan basket yang digelar oleh sekolahnya.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan, namun ketika dimediasi masih menemui jalan buntu. Ketika tidak puas dengan hasil pertandingan karena ada hal yang memang tidak bisa diakomodir, tiba-tiba selesai kompetisi kami langsung digugat secara perdata oleh wali murid dari SDN Kepanjenlor 2,” jelasnya.

Pihaknya tetap masih berupaya menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah mufakat. Oleh sebab itu meminta bantuan dari Perbasi Jatim agar dapat menyelesaikan persengketaan tersebut dengan baik.

Awal dari sengketa tersebut dimulai ketika keputusan panitia pelaksana pertandingan basket SMA Negeri 3 Kota Blitar melakukan diskualifikasi terhadap salah satu Tim Basket Putri SDN Kepanjenlor 2 Blitar, karena dinilai oleh sebagian peserta tidak mematuhi kesepakatan pada technical meeting.

Merasa dirugikan, salah satu Wali Murid yang anaknya ikut tim basket terdiskualifikasi, usai kompetisi langsung mengajukan gugatan kepada panitia pelaksana pertandingan basket tersebut dan Kepala SMA Negeri 3. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close