Peristiwa

Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan,Oknum Harus Merasakan Pengabnya Tahanan Polres Sampang

Tf : Tersangka saat di mapolres Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-MFT oknum Kepala Sekolah yang terjerat dugaan pencabulan akhirnya ditahan polisi.

Penahanan oknum kepsek tersebut paska sebelumya di tetapkan tersangka oleh penyidik.

Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dedy Dely Rasidie membenarkan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) tersebut.

“Oknum kepsek di Omben terjerat kasus dugaan pelecehan seksual, sudah ditahan” ujar Dedy, Kamis (08/02) siang.

Menurutnya,penahanan sejak hari Rabu sore tertanggal 07 Februari 2024. Dalam penahanannya, tersangka inisial MFT kooperatif.

“Tersangka datang, ketika dilakukan pemanggilan untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, saat dilakukan penyidikan, tersangka tidak mengakui, atas perbuatan dugaan pelecehan seksualnya terhadap guru.

“Namun meski demikian, penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti,” terang Dedy.

Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Akibat perbuatannya, inisial MFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut diketahui dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023.

Dilaporkannya, atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close