Aktivis Sampang Soroti Piutang Menara Telekomunikasi Di Kota Bahari
Teks foto : ilustrasi menara telekomunikasi
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Adanya piutang pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Sampang Pulau Madura menjadi sorotan Jum’at (3/11/2023).
Pasalnya,diduga ada beberapa pengelola menara telekomunukasi yang belum bayar retribusi di tahun anggaran 2022.
Tidak tanggung tanggung,retribusi yang belum dibayar oleh pengelola menara telekomunikasi lumayan besar karna mencapai 500 juta lebih
Abd Hamid, salah satu aktivis Kabupaten Sampang sekaligus direktur Lsm PIAR Sampang angkat bicara terkait masalah piutang itu.
Adanya piutang retribusi pengelola menara telekomunikasi sebesar Rp : 553.378.755 , 00 yang belum di bayar oleh wajib retribusi pada tahun 2022.
“Bukti lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian kepala bidang pertanahan dan tata bangunan dinas PUPR Sampang sehingga muncul piutang oleh wajib retribusi menara telekomunikasi “ungkap Abd Hamid via Whast App (WA) jum’at (3/11/2023).
Kami berharap,kepala dinas PUPR Sampang segera mungkin memerintahkan bawahannya,agar menindak lanjuti piutang tersebut.
Sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)
“Secara kelembagaan kami akan berkirim surat permohonan audiensi / aksi , guna mempertanyakan tindak lanjut dan capaian progres penagihan piutang retribusi oleh pribadi / badan yang memanfaatkan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sampang ” jelasnya,
Wahyu F Hidayat kepala bidang (Kabid) Pertanahan dan Tata Bangunan dari Dinas PUPR Sampang mengatakan untuk piutang retribusi menara telekomunikasi tahun anggaran 2022 sudah dibayar.
“Piutang yang tahun 2022 sudah lunas,kalau gak percaya silahkan tanya ke BPKAD ” terang Wahyu F Hidayat via pesan elektronik Jum’at 3/11.(awa)