Puskaptis Layangkan Surat Audensi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Teks foto : Bukti surat Puskaptis
BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Terkait penetapan tersangka NH yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), melayangkan surat audensi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi nantinya dalam udensi tersebut akan memberikan data pendukung potensi korupsi Makan Minim (Mamin) yang ada di semua SKPD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2019,2020, 2021 dan tahun 2022.
Surat permohonan audensi yang di masukan pada hari Selasa 1/11/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan data seluruh Mamin di SKPD yang ada di Banyuwangi.
“Kita mengajukan hari Kamis Besok untuk beraudensi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait Makan Minum, (Mamin) yang ada di setiap SKPD dan surat sudah kita masukan hari ini,”jelas Amrulloh sebagai Direktur Puskaptis. Selasa, (1/11/2022).
Masih kata Amrulloh, Kita sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mengusut Mamin di setiap SKPD agar tidak ada lagi kegiatan fiktif yang dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Puskaptis akan selalu mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri banyuwangi untuk mengusut kejanggalan – kejanggalan terkait mamin di setiap SKPD,”tambahnya. (gus,dod).