Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Di Ungkap Satreskrim Polres Ponorogo
Tek foto : Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya
PONOROGO,DORRONINENEWS.COM – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangkanya BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka adalah petani juga,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo S.I.K., M.H., ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk Urea, 25 sak pupuk Ponska.
“Selain itu uang tunai sebesar Rp. 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” jelas AKP Nikolas.
Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.
“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” tegas AKP Nikolas.
Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp. 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.
“Per sak dapat Rp. 25 ribu. Keuntungan total Rp. 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.
Awalnya, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.
“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,” tukas AKP Nikolas.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).
Juga akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No. 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan Presiden no. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.
“Ancaman hukuman denda Rp. 100.000; dan penjara 6 bulan selama 2 tahun,” tutup AKP Nikolas. (Anam)