Peristiwa

Galian C Di Desa Morbatoh Di Duga Tidak Mengantongi Ijin

Teks foto : aktivitas Galian C Di Desa Morbatoh

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Keberadaan tambang (Galian C) di Desa Morbatoh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Pulau Madura di sinyalir tidak mengantongi ijin.

Pasalnya,galian C yang berada di Dusun Tejeteh itu di duga tidak pernah mengajukan ijin UKL / UPL ke dinas terkait.padahal menurut informasi galian c itu sudah lama beroperasi.

Faisol Ansory kepala dinas lingkungan hidup ( DLH) Kabupaten Sampang melalui kepala bidang (kabid) Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) Aulia Arif menuturkan untuk di Kabupaten Sampang hanya ada 13 pertambangan (galian C ) yang sudah mengajukan ijin UKL / UPL.

“Untuk di Morbatoh Kecamatan Banyuates hanya ada satu tambang yang sudah memmilik ijin yakni milik Abu Hasan ” ucap Aulia Arif saat di sambangi di kantornya Rabu (29/12/2021).

Pejabat akrab di sapa Aulia ini juga menuturkan sejak tahun 2020 Kabupaten sudah tidak memiliki wewenang terkait ijin pertambangan.

“Karna terkait perizinan pertambangan (galian C) sudah menjadi wewenang pusat ” ucapnya.

Namun,proses perizinan pertambangan itu tidak mudah karna selain ijin ekplorasi pemilik tambang juga harus memiliki ijin produksi.pemilik tambang juga harus membayar jaminan reklamasi (jamrek) kepada negara.

“Uang itu di gunakan untuk penghijaun paska melakukan aktifitas pertambangan ” tutur Aulia.

Terkait keberadaan tambang (galian C) di Desa Morbatoh Kecamatan Banyuates yang tidak melakukan penghijauan paska melakukan aktivitas pertambangan meski sekarang sudah pindah lokasi tapi masih di satu desa.

“Kami menduga tambang (galian c) tersebut tidak mengantongi ijin ” jelasnya keawak media ini.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close