Peristiwa

Jual Shabu Shabu, Kepala Dusun Di Sampang Di Tangkap Polisi

Teks foto : Tersangka

SAMPANG,DORRONLINEWS.com-Jajaran Kapolsek Sokobanah mengungkap peredaran baram haram jenis Shabu Shabu di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pulau Madura Selasa (17/11/2021).

Kali ini,AKP Agung Joko H berhasil mengamankan penjual Narkotika jenis Sabu dengan inisial “M Bin S” (36 Thn) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tersangka “M”, Kapolsek Sokobanah beserta anggotanya berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

Kapolsek Sokobanah mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis shabu shabu di Desa tersebut.

Mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka yang berada di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Kami lakukan pengamanan terhadap “M” dan setelah melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram” terangnya.

Barang bukti shabu shabu bersama M langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agung Joko H juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka “M” yang sehari harinya sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Bahkan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka juga menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah jelasnya.

Pria lulusan Akpol asal Provensi Jawa Tengah ini juga menerangkan tersangka “M” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka dan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah1 lembar dan KTP an. Miski saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close