Nekat Gelar Hajatan Pernikahan Dengan Hiburan Orkes Dangdut Pengusaha Besi Tua Di Denda 8 Juta
Teks foto : saat sidang di PN Sampang
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Moh Soleh pengusaha besi tua asal Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang di jatuhi vonis denda sebesar 8 juta rupiah atau kurungan penjara selama 1 bulan (30 hari).
Tidak hanya Moh Soleh,Rumiyah (istri) dan Fahrizal keponakan yang sama sama menjadi terdakwa juga di vonis sama.
Dalam kasus pelanggaran prokes di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,dua orang anggota Polri Polres Sampang yang menjadi Saksi.
Hakim tunggal Ivan Budi Santoso SH di dampingi Panitera Abdur Rahman SH saat membacakan keputusannya ketiga terdakwa di nyatakan bersalan karna melanggar peraturan bupati (perbup) No 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
“Ketiga terdakwa di vonis denda sebesar 8 juta atau di ganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan (30 hari) ” ucap Ivan saat membacakan vonis.
Di ketahui,Sebanyak 16 orang pelanggaran prokol kesehatan (Prokes) menjalani persidangan di pengadilan negeri Sampang selasa (03/08/2021).
16 orang yang menjalani persidangan yakni tuan rumah pemilik hajatan,pemilik orkes,personel dan penonton serta para biduan wanita sebanyak 6 orang.
Pemilik orkes hiburan yakni Suyadi oleh hakim di vonis denda sebesar 4 juta atau hukuman penjara 15 hari.
Sedangkan para biduan dan personel orkea oleh majelis hakim di jatuhi hukuman denda sebesar 1 juta rupiah.
Bahkan para penonton juga tak luput dari sanksi satgas covid,karna tiga penonton oleh hakim di vonis denda sebesar 250 ribu.(awa)