Hukum dan Keamanan

Terbukti Memiliki Shabu-sabu Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Teks foto: Kedua tersangka yang ditangkap timsus Polres Lumajang.

LUMAJANG, DORRONLINEEWS.COM – Dua pelaku pengguna dan pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu, berhasil ditangkap Tim Kuro Gabungan dari Timsus Polres Lumajang bersama anggota Polsek Kota. Dari tangan kedua tersangka, petugas medapatkan barang-bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu dan beberapa paket sabu, Sabtu (17/10/2020).

Menurut sumber berita dari polsek, penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang hampir bersamaan namun pada tempat yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil menangkap Fiki Wiyono (40th), asal Jalan Jaksa Agung Suprpato, kelurahan Jogoyudan, kecamatan kota Lumajang, malam hari sekira pukul 20.00 wib di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet warna pink motif bunga berisi seperangkat make up dan 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.

Kepada awak media, kapolsek kota Lumajang Iptu Darmanto mengatakan, bahwa dirinya turut serta dalam penangkapan malam itu, “Semula tersangka sempat mengelak. Namun setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan dompet warna pink berisikan sabu disembuyikan di dalam almari”, terang Darmanto.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengaku jika barang haram itu dia dapat dari temannya bernama Arif Hidayat (28th) warga dusun Kuwung, desa Boreng, kecamatan kota Lumajang.
“Setelah kami berhasil mengorek keterangan dari tersangka pertama, malam itu juga kami bersama tim langsung bergerak menuju rumah alamat yang dimaksud”, jelas Darmanto.

Malam itu juga sekira pukul 22.30 wib, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arif Hidayat di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna hijau berisi 8 paket sabu yang dimasukan pada saku celana sebelah kiri.

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Arif hidayat adalah, uang tunai sebesar Rp 1470 000,- beserta dompet warna hijau, 8 pocket sabu, 8 buah plastik klip, 2 buah handphone merk Oppo dan Samsung. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolsek kota Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka masih kami amankan guna kami lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut dia dapat”, pungkas Darmanto. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close