Teks Foto : Ketua dan Para anggota Bawaslu Gresik
GRESIK, DORRONLINEnews.com – Badan pengawas Pemilu Kabupaten Gresik akan mengerahkan petugas pengawas kelurahan desa (PKD) bersama Panwaslu Kecamatan untuk fokus mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pilkada Gresik 2020, Kamis (30/7/2020). Hal ini, adanya temuan selama pengawasan tahapan coklit selama hampir dua pekan ini.
Beberapa temuan Bawaslu Kabupaten Gresik selama tahapan coklit sejak 15 Juli 2020 hingga 28 Juli 2020 telah menemukan hasil pengawasan. Diantaranya, adanya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam coklit ke rumah-rumah warga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Seperti tidak mamakai masker dan sarung tangan yang sudah diberikan oleh KPU Kabupaten Gresik.
Selain itu, ada beberapa PPDP saat coklit tidak meminta dokumen kependudukan saat coklit. Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada juga coklit yang tidak dilakukan langsung oleh PPDP. Ini menjadi temuan saat pengawasan. Dan Bawaslu telah memberikan peringatan dan memberikan sanksi untuk coklit ulang,” kata M Syafi’ Jamhari, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dengan didampingi Komisioner Bawaslu liannya ssat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Jalan Semarang, Metroprak GKB.
Bahkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik membuat jadwal pengawasan secara sampling hasil coklit PPDP. Metodenya, PKD bersama Panwascam mendatangi beberapa rumah yang sudah selesai dicoklit oleh PPDP. Hal ini, untuk memastikan bahwa coklit betul-betul dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur protokol kesehatan.
Menurut Jamhari, sampling hasil coklit PPDP dilakukan di 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik, sebanyak 232 Desa, 1.564 TPS dan 12.936 rumah. “Jika nanti ditemukan ada rumah yang sudah ditempel setiker tapi tidak dilakukan oleh PPDP, maka patut dicurigai bahwa yang coklit bukan PPDP. Sehingga, bisa direkomendasi untuk coklit ulang,” katanya.
Tidak hanya tahapan coklit, saat ini Bawaslu Kabupaten Gresik juga aktif memantau bakal calon Bupati dan bakal calon Bupati Gresik. Hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan di masyarakat. “Walaupun belum ada calon bupati dan calon wakil bupati, kita sama-sama menjaga ketenangan di masyarakat. Sehingga, kita koordinasi dengan tempat ibadah agar tidak digunakan untuk pertemuan yang mengarah kepada kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Gresik Sidik Noto Negoro, mengatakan tidak dipungkiri bahwa ada beberapa kelemahan yang terjadi dilapangan. Tetapi tidak semua yang disebut temuan pengawasan tersebut terbukti kebenarannya.
Menurut Sidik, Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) sudah bisa menyelesaikan persoalan ditingkat bawah. Misalnya, tentang adanya PPDP yang tidak menggunakan APD. “PKD bisa langsung menegurnya. Namun faktanya, itu hanya terjadi di 1 TPS di Dukun,” kata Sidik.
Sidik menambahkan, PPDP yang tidak meminta dokumen setelah ditelusuri. Faktanya, memang pihak yang dicoklit sudah sangat yakin bahwa datanya sudah benar.
“Perlu digarisbawahi juga, pada saat itu, ada PKD yang mengetahui tetapi membiarkan atau tidak mengingatkan PPDP. Padahal fungsi PKD adalah pengawasan proses,” imbuhnya.
Sedang informasi coklit yang tidak dilakukan oleh PPDP di Kecamatan Wringinanom, sudah ditindaklanjuti oleh petugas pemilihan kecamatan (PPK) dengan memerintahkan coklit sesuai aturan dan sudah dilaksanakan. “Sedangkan info coklit yang dititipkan satpam, merupakan kabar bohong yang tidak bisa ditemukan buktinya. PKD sendiri juga menyatakan bahwa hal tersebut kabar bohong,” tegas Sidik. (Lono)