Peristiwa

Perawat Medis UGD Kunir Di aniaya Oknum Kades Jatigono 

Polsek Kunir, Polres Lumajang

Teks Foto : Rayi Ilhamifa Perawat Medis UGD Kunir Di aniaya Oknum Kades Jatigono 

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com –
Perawat medis UGD Puskesmas Kunir kec Kunir kab Lumajang di Aniaya oknum kades Jatigono  Kecamatan  Kunir,  Kabupaten  Lumajang.

Rayi Ilhamifa (korban) akhirnya lapor polisi ke Polsek Kunir. Dari kejadian tersebut korban sempat memceritakan kronologisnya Senin 13 April 2020.

“Ada malam hari saya di telp sama kepala UGD pada saat saya mengerjakan kegiatan covid 19 virus Corona di tempat lain. akhirnya saya mendatangi UGD tanpa menggunakan baju dinas bahkan saya sedang libur, tapi saya datang ke UGD dan Pasien yang di maksud sudah meninggal dan saya tidak tahu apa apa karena yang nangani bukan saya, tiba tiba ketika ada pasien baru datang ke UGD dengan gawat darurat maka saya seketika menyiapkan kursi roda dan persiapan segala macamnya termasuk impus.

Setelah itu ada orang yang namanya H. Rudi Prasetya datang dan menendang saya dengan keras sampai saya terpental 1 meter dan saya kaget, sambil berkata jangan nangani pasien lain. Ini saja selesaikan dan telp ambulan segera dan saya di tendang sampai 3 kali akhirnya saya bilang, salah saya apa pak, saya ini perawat pembantu di sini. Kemudian saya di paksa untuk minta maaf, saya tanya lagi, salah saya apa pak saya ini melakukan membatu dan saya keluhkan dan saya tidak terima dan saya lapor polisi.

dan akhirnya kapus (kepala Puskesmas) Kunir Nur Aini ternyata tidak membantu malah saya di ancam saya akan dikeluarkan, padahal saya sudah melakukan SOP kok malah saya di tendang. Perkara ini harus lanjut ke pengadilan, karena perbuatan ini bisa saja terjadi pada teman saya, dan jangan semena mena karena punya kedudukan, kekuasaan jabatan dan jangan takut kita sebagai tenaga medis dan harus betul diungkapkan ” Jelas Rayi Ilham.

Kapolsek Kunir AKP Hariono ketika di konfirmasi di ruangannya mengatakan sudah tidak bisa lagi dilakukan mediasi karena korban ngotot harus tetap lanjut ke pengadilan, selain itu dari pihak  camat juga tidak berhasil melakukan mediasi maka penganiayaan seperti ini ancamannya 4 tahun penjara.

” Besuk tersangkanya saya panggil dan saya periksa,” singkat Kapolsek.

Untuk lebih jelasnya, besok akan dilakukan investigasi dan konfirmasi kepada oknum kades JATIGONO Hari Prasetya agar dapatnya permasalahan ini di lakukan mediasi dan klarifikasi biar cepat selesai.(Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close