Lantamal V Buat Terobosan dalam Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIP Rumah Negara Bagi Prajurit
Lantamal V
Teks Foto : Lantamal V melakukan Terobosan dalam Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIP Rumah Negara Bagi Prajurit
SURABAYA, DORRONLINENEWS.com – Program pelayanan SIP keliling Lantamal V merupakan wujud komitmen Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksma TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., untuk terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik yang efektif, efisien, accountable dan melayani. Hal ini sekaligus salah satu wujud impelementasi reformasi birokrasi dan sesuai dengan fungsi pangkalan sebagai pembantu pengguna barang milik negara wilayah Surabaya. Rumah negara (rumneg) yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan penertiban inventaris BMN di bawah pembinaan Lantamal V berjumlah 4.667 unit.
Hal ini diungkapkan Kadisminpers Lantamal V Letkol Laut (KH) Koko Komarudin, S. Sos., M.T., saat melakukan terobosan Pelayanan Surat Ijin Penghunian (SIP) Rumah Negara Keliling ke Kompleks-kompleks TNI AL di Wilayah Surabaya, Kamis (19/03/2020).
Lebih lanjut menurutnya, program ini dilaksanakan di luar jam kerja pada hari Sabtu oleh Tim SIP Keliling Disminpers Lantamal V. Tim memberikan pelayanan ke kompleks-kompleks TNI AL sesuai dengan jadwal yang telah disosialiasikan kepada warga kompleks. Program jemput bola ini mendapatkan respon sangat positif dari warga kompleks. Warga merasakan kemudahan dan kecepatan dalam hal kepengurusan SIP Rumneg. Jumlah warga yang mengurus SIP meningkat 141 % jika dibandingkan hanya diberikan pelayanan di kantor, tercatat dalam kurun waktu tahun 2019 yang mengurus SIP di kantor berjumlah 315 penghuni sedangkan pada saat pelayanan SIP Keliling berjumlah 760 penghuni seiring dengan kemudahan tersebut, kesadaran warga mematuhi ketentuan kepenghunian pun meningkat.
Sementara di tempat berbeda Danlantamal V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., menekankan bahwa “rumah negara merupakan bangunan milik negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas- tugas pejabat, prajurit, serta PNS TNI AL secara optimal. Untuk itu Prajurit dan PNS yang menempati rumah negara harus mentaati segala aturan yg berlaku, diantaranya memiliki SIP dan penghuni harus sesuai SIP, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan.” (Penmal V/Lono)