Pelaku Dugaan Penyerobotan Tanah Resmi Dilaporkan Ke Polres Jember Oleh Tim Hukum LPK-RI

JEMBER,DORRONLINENEWS.COM – Tim Hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jember resmi melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah yang dikuasai orang lain ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, pada hari Rabu (16/07/2025).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada LPK-RI kabupaten Jember, terkait tanah tersebut yang dilaporkan telah dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah, padahal menurut data dan keterangan pelapor, lahan tersebut memiliki status kepemilikan yang jelas dan sah. Sami, pemilik tanah yang sah meminta pendampingan kepada LPK-RI kabupaten Jember.
Victor Darmawan, selaku tim kuasa hukum LPK-RI kabupaten Jember kepada awak media Jember menyampaikan, bahwa dirinya mendampingi Sami melaporkan hal tersebut ke polres Jember. “Alhamdulillah, proses pelaporan berjalan lancar, hari ini saya mendampingi ibu Sami di polres Jember. Kami resmi melaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang merugikan ibu Sami bertahun-tahun”, ujar Victor.
” Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti awal kepada penyidik di Polres Jember. Bukti kepemilikan yang sah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT atas nama ibu Sami dan dokumen legalitas lainnya sebagai bukti pendukung. Ini adalah langkah hukum untuk mengembalikan hak atas tanah yang diduga telah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, ujar Ketua Tim Hukum LPK-RI Jember.
LPK-RI Jember berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hukum dan hak milik orang lain.
Harapannya, penyidik polres turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilampirkan. “Tindakan penyerobotan ini sangat merugikan klien kami, baik material maupun psikologis, oleh karena itu kami mendesak agar proses investigasi dilakukan secara tuntas dan obyektif”, tambah Victor.
LPK-RI berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. (Rus-Jwo)